Droe Keu Droe
Denda Bersalin di Rumah, Kebijakan tidak Bijaksana
IBU bersalin di rumah didenda Rp 500.000, satu kebijakan/perlakuan yang tidak bijaksana. Yang seharusnya
IBU bersalin di rumah didenda Rp 500.000, satu kebijakan/perlakuan yang tidak bijaksana. Yang seharusnya disarankan ibu bersalin harus dengan tenaga kesehatan (nakes) terlatih. Kalau alasan harus di fasilitas pelayanan kesehatan (yankes) setempat boleh saja. Tentu dengan koordinasi yang baik dengan dukun beranak atau bidan desa. Misal saat mau melahirkan minta dibawa ke yankes desa setempat.
Bila kebijakan ini untuk alasan takut risiko komplikasi persalinan misal perdarahan dan kondisi bayi tidak termonitor dengan baik, bisa saja diterapkan. Tapi jangan sangat kaku seperti itu, dan cara ini malah berpotensi kontra produktif dari keinginan dalam upaya memanfaatkan fasilitas sarana desa dan menurunkan komplikasi bagi ibu bersalin.
Sebab dipahami masalah psikososial masih banyak masyarakat merasa nyaman lahir dengan dukun beranak, jadi kita berharap terjadi kolaborasi yang baik antara bidan dan dukun beranak. Hal yang lebih ditekankan adalah pada kelompok ibu risiko tinggi, misal kehamilan pertama, ibu hamil dengan usia sangat muda atau tua. Di Inggris malah untuk persalinan normal dianjurkan di rumah, memang bidan di sana kompetensinya cukup baik.
Di tempat kita, menurut saya, bidan desa saja yang ditugaskan untuk “jemput bola” dengan mengunjungi rumah ibu yang mau bersalin. Masalah sekarang apakah bidan desa telah melakukan pemetaaan ibu hamil di desanya dengan baik? Kalau ada maka hal ini akan dapat diatasi dengan baik kelompok ibu hamil dengan risiko tinggi. Untuk kelompok ibu hamil risiko tinggi diminta mereka melahirkan di Puskesmas atau RS yang ada sarana kamar operasi.
Dalam deteksi dini, ibu hamil kasus risiko tinggi, di tingkat pertama bidanlah yang diharapkan sangat berperan. Jadi bila bidan yang ada di desa telah mempunyai kompetensi baik dalam hal kesehatan reproduksi, maka saya yakin makin minimal risiko dalam penanganan kasus ibu bersalin di desa tersebut.
Terkait hal denda ini, menurut saya kurang bijaksana, sebab situasi medan daerah dan alat transportasi yang masih terbatas. Bisa saja pada kelompok ibu dengan kehamilan kedua dan ketiga, bisa saja bayi Lahir dalam perjalanan dan malah Keadaan tersebut berisiko berat lagi bagi ibu melahirkan dan bayinya.
Dr. Mohd. Andalas, Sp.OG
Fak. Kedokteran Unsyiah/RSUZA Ketua POGI Aceh. Email: andalas_m@yahoo.com