Polisi Tangkap Pengoplos Gas 3 Kg di Pante Bidari
Petugas polisi di jajaran Polres Aceh Timur menangkap dua pria pengoplos gas 3 kg ke dalam tabung gas 15 kg di Desa Putoh
* Penyebab Kelangkaan gas 3 Kg Mulai Terkuak
IDI — Petugas polisi di jajaran Polres Aceh Timur menangkap dua pria pengoplos gas 3 kg ke dalam tabung gas 15 kg di Desa Putoh Sa, Kecamatan Pante Bidari. Kedua pria itu adalah Kamarullah (27) sebagai pemilik usaha penyalur gas dan seorang karyawannya Zunawanis (16).
Kapolres Aceh Timur, AKBP Hendri Budiman SH SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu SH kepada wartawan Kamis (14/5) mengatakan, keduanya diamankan karena Zunawanis selaku karyawan tertangkap tangan sedang melakukan pengoplosan gas 3 kg ke dalam tabung 15 kg. Dijelaskan, Kamarullah merupakan pemilik pangkalan gas 3 kg domestik region 1 tersebut. Dikatakan juga, salah satu penyebab kelangkaan gas 3 kg selama ini adalah adanya pengoplosan gas subsidi 3 kg ke tabung gas nonsudi ukuran 16 kg.
Setelah tertangkap tangan saat digerebek, Zunawanis dan Kamarullah langsung diamankan di Mapolres Aceh Timur. Dari lokasi itu polisi juga menyita barang bukti sebanyak 9 buah tabung gas ukuran 15 kg dan 80 buah tabung gas 3 kg.
Di hadapan Polisi Kamarullah mengaku telah melangsungkan kegiatan jahatnya itu sejak akhir Januari 2015 lalu. Setiap tabung LPj ukuran 15 kg hasil dioplos dijual Rp 140.000 – Rp 145.000/tabung. “Setelah dioplos gas itu dijual dengan harga nonsubsidi sehingga keuntungan cukup besar,”ujar Kamarullah di hadapan petugas.Dijelaskan, cara mengoplos gas itu menggunakan selang penghubung. Setiap satu gas ukuran 15 kg akan diisi sebanyak 5 tabung gas ukuran 3 kg.
Sementara Zunawanis selaku karyawan yang ikut membantu dalam kejahatan itu yaitu mengoplos gas subsidi jadi gas nonsubsidi mengaku setiap harinya mampu mengisi 3 tabung gas ukuran 15 kg. Disebutkannya, setiap tabung dirinya diupah Rp 6.000/kg.
Terkait perbuatannya ini, AKP Budi Nasuha mengatakan perbuatan keduanya dijerat pasal 55 sub 53 huruf C Undang–undang nomor 22 tahun 2001 tetang migas, dan pasal 62 undang–undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Saat ini, kedua tersangka dan barang buktinya diamankan di Mapolres Aceh Timur, untuk penyelidikan lebih lanjut.(c49)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/pangkalan-gas-resmi-jasa-bersama_20150515_084804.jpg)