Mafia Sabu

Dua Terdakwa Mafia Sabu Ternyata Suami Istri

Dua dari empat terdakwa kasus penyelundupan 14,5 kilogram sabu-sabu yang ditangkap TNI/Polri di Aceh Utara

Editor: bakri

LHOKSUKON - Dua dari empat terdakwa kasus penyelundupan 14,5 kilogram sabu-sabu yang ditangkap TNI/Polri di Aceh Utara pada 14 Februari 2015 ternyata pasangan suami istri. Mereka adalah Nani Andriani (39), perempuan asal Langsa dan Ramli (49), pria asal Desa Calok Geulima, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur. Mereka yang merupakan mafia sabu jaringan internasional saat itu ditangkap bersama dua pria lain yaitu Herman (48) asal Desa Sungai Paoh, Kecamatan Langsa Barat dan Muzakir (20), warga sekampung dengan Ramli.

Kedua terdakwa itu merupakan suami istri terungkap saat Nani diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus itu di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, Kamis (21/5). Dalam keterangannya, Nani membeberkan keterlibatan suaminya Ramli dalam penyelundupan 14,5 kilogram sabu-sabu tersebut.

Sidang itu dikawal ketat oleh aparat Polres Aceh Utara bersenjata lengkap. Polisi juga mengawal tiga pintu ruang sidang tersebut. Sidang ini juga berbeda dengan sidang kasus lain. Sebab, Kejari Lhoksukon menurunkan tim Jaksa Penuntut Umum dan notulensi yang memakai laptop untuk mencatat keterangan saksi.

Menurut Nani, ia bersama suaminya berangkat ke Malaysia pada 31 Januari 2015 setelah mendapat informasi dari Atek (keturunan Cina) di negeri jiran itu bahwa sabu yang dipesan Hadi, warga Aceh Tamiang sudah ada. Di sana, lanjut Nani, sudah menunggu Herman, Muzakir, dan sejumlah pria lain untuk membahas skenario penyelundupan SS tersebut ke Aceh.

“Dari 70 juta rupiah uang yang dikirim Hadi, 40 juta di antaranya kami gunakan untuk biaya sewa boat yang mengantar sabu itu. Sedangkan delapan juta rupiah lebih diserahkan kepada saya. Lalu, saya dan suami pulang dengan pesawat pada 12 Februari 2015,” ungkap Nani. Lalu, menurut Nani, ia bersama suaminya menjemput barang itu menggunakan mobil rental pada 14 Februari 2015.

“Sedangkan Herman, Muzakir dan sejumlah pria lain yang terlibat dalam kasus itu pulang menggunakan boat. Tapi setelah Muzakir dan Herman tiba di daratan kawasan Tanah Jambo Aye, mereka langsung kembali ke Malaysia lagi,” ujarnya. Nani mengaku ia menikah dengan Ramli pada September 2014 dan selama ini ia selalu dibawa kemana pun suaminya pergi.

Keempat terdakwa itu juga diperiksa secara bergantian sebagai saksi untuk terdakwa lain. Hakim kemudian menunda sidang hingga Kamis (4/6) mendatang dengan agenda pemeriksaan terdakwa.(jf)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved