Aceh Disyaratkan jangan Saham Kosong
Pertamina tidak bisa menyerahkan saham kosong kepada Pemerintah Aceh dalam pengelolaan bersama Perusahaan Perta
* Jika Ingin Kelola PAG Bersama Pertamina
JAKARTA - Pertamina tidak bisa menyerahkan saham kosong kepada Pemerintah Aceh dalam pengelolaan bersama Perusahaan Perta Arun Gas (PAG) Lhokseumawe. Penyertaan modal mutlak dilakukan dan itu menjadi syarat utama dalam joint venture ini. Untuk itu, Pertamina masih menunggu penyertaan modal dari Pemerintah Aceh.
“Pertamina tak bisa menyerahkan saham kosong ke Pemerintah Aceh, karena investasi perusahaan sangat besar, mencapai 110 juta dolar AS atau setara dengan 1,5 triliun rupiah,” kata Teuku Khaidir, putra Aceh yang berkarier di Pertamina dan diberi mandat memimpin PT Perta Arun Gas.
Dihubungi Serambi di Jakarta, Kamis (30/7) kemarin, Presiden Direktur PT PAG ini menerangkan bahwa PAG merupakan perusahaan joint venture antara Pertamina dengan Pemerintah Aceh dengan komposisi saham 70 persen Pertamina dan 30 persen Pemerintah Aceh. Namun, sampai detik ini, saat perusahaan sudah empat bulan beroperasi, Pemerintah Aceh belum juga menyertakan modalnya sepeser pun.
Sebagaimana diberitakan kemarin, Provinsi Aceh sudah empat bulan tak bisa menikmati keuntungan dari PT PAG Lhokseumawe gara-gara belum memanfaatkan peluang untuk memiliki saham sebesar 30 persen di perusahaan anak Pertamina yang mengolah liquefied natural gas (LNG) menjadi gas itu.
Padahal, sesuai kesepakatan Pertamina dan Pemerintah Aceh saat rencana pembentukan PAG di bekas kilang PT Arun, Aceh berhak memiliki saham 30 persen di perusahaan itu.
Dalam skenarionya, PT PAG mendatangkan LNG dari sejumlah lokasi di Indonesia, di antaranya dari PT Tangguh, Papua, untuk diolah kembali menjadi gas. Selanjutnya gas itu dialirkan ke pembangkit listrik milik PLN di Belawan, Sumatera Utara, melalui pipa sepanjang 234 km.
Mengingat PAG mulai beroperasi secara maksimal pada Maret 2015 atau sejak empat bulan lalu, sehingga penjualan gas ke PLN paling tidak telah menghasilkan Rp 60 miliar tiap bulannya. Tapi Pemerintah Aceh belum mendapatkan menfaat (benefit) maupun keuntungan (profit) dari bisnis ini.
Oleh karena itu, kata Teuku Khaidir, Pertamina masih membuka pintu dan tetap menunggu penyertaan modal dari Pemerintah Aceh, meskipun perusahaan sudah beroperasi sejak Maret lalu. Tapi Pertamina tidak ingin Pemerintah Aceh menyertakan saham kosong dalam joint venture ini.
Intinya, Pertamina terus menunggu kesiapan Pemerintah Aceh untuk memiliki saham di perusahaan yang dipimpin Teuku Khaidir itu. “Informasi ke kami, Pemerintah Aceh sampai saat masih mencari pihak ketiga selaku pemodal,” ulasnya.
Teuku Khaidir menambahkan, PT Perta Gas Arun didirikan, antara lain, dalam rangka memanfaatkan kembali fasilitas atau instalasi eks PT Arun yang sudah habis kontraknya. “Sekaligus untuk menghidupkan kembali industri Lhokseumawe. Sebab kalau tidak, fasilitas yang ditinggalkan PT Arun bisa-bisa jadi besi tua,” tambah Khaidir.
Untuk memanfaatkan fasilitas bekas PT Arun, Perta Arun Gas merogoh kocek Rp 188 miliar per lima tahun sebagai dana sewa kepada Pertamina.
Menurut Teuku Khaidir, dalam beberapa pertemuan dengan Dirut Perusahaan Daerah Pemerintah Aceh (PDPA), ia pernah menyinggung penyertaan modal Aceh. Ditegaskan juga bahwa Pemerintah Aceh belum bisa mendapatkan manfaat apa pun dari PT Perta Arun Gas selama belum menyertakan modalnya.
Kepala Dinas Pertambangan Aceh, Ir Said Ikhsan MSi, mengaku tidak mengetahui persis kenapa Perusahaan Daerah Pemerintah Aceh (PDPA) yang ditugaskan melakukan kerja sama dengan Pertamina belum juga mencapai kesepakatan mengenai penyertaan modalnya.
“Pemerintah Aceh telah menyerahkan kerja sama bisnis ini kepada PDPA, mengingat ini industri hilir dan pemerintah kan memang tak bisa melakukan bisnis?” kata Said Ikhsan yang dihubungi secara terpisah kemarin. Ia mendengar, negosiasi antara PDPA dan Pertamina masih belum selesai. Tapi apa kendalanya, ia juga tak tahu persis. (fik)