Hasanuddin Darjo Mengaku tak Ketahui Korupsi Kas Bon Agara
Mantan sekretaris daerah kabupaten Aceh Tenggara (Sekdakab Agara), Drs Hasanuddin Darjo MM, yang kini menjabat
BANDA ACEH - Mantan sekretaris daerah kabupaten Aceh Tenggara (Sekdakab Agara), Drs Hasanuddin Darjo MM, yang kini menjabat Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Aceh mengaku banyak tidak mengetahui proses korupsi dana kas bon di kabupaten setempat Rp 2,5 miliar pada 2010.
Menurutnya, semua proses administrasi pencairan oleh kuasa BUD sudah sesuai mekanisme. Sedangkan dirinya selaku Sekdakab, katanya hanya berwenang menandatangani cek sesuai SK Bupati.
Hasanuddin menyampaikan hal ini saat dirinya diperiksa saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi kas bon kabupaten setempat 2,5 miliar di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Selasa (4/8). Terdakwa dalam perkara ini Malik Hamdani yang ketika itu menjabat Kuasa Bendahara Umum (BUD) Setdakab Agara.
“Saya baru mengetahui adanya kas bon itu setelah ada temuan dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI. Sebelumnya saya tidak mengetahui bahwa ada kas bon yang belum dipertanggungjawabkan,” katanya menjawab JPU Kejati Aceh.
Selebihnya Darjo mengaku banyak tidak tahu proses penyelewengan dana kas daerah yang dilakukan terdakwa Malik Hamdani. Menurutnya, semua proses administrasi pencairan dilakukan kuasa BUD sudah sesuai mekanisme.
Menurutnya, setiap pencairan anggaran daerah tertera dalam APBK dan termuat dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA). “Kewenangan pengeluaran uang tersebut menjadi tanggung jawab Kepala DPKKD Agara. Sebab tidak ada hubungan anggaran di sekda,” jelasnya.
Selain Darjo, majelis hakim diketuai Syamsul Qamar MH dibantu hakim anggota Syaiful Has’ari SH dan Zulfan Efendi SH juga memeriksa Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Agara Ir M Husein MM dan Plt Kepala Bidang Sungai dan Waduk Dinas SDA, Ir Edi Suvriadi.
Seperti diberitakan, terdakwa Malik Hamdani diduga melakukan korupsi dana kas daerah Rp2,5 miliar lebih dari Rp 3,7 miliar kas bon tahun anggaran 2010. Terdakwa melakukan kas bon dengan cara menarik dana kas daerah yang bersumber dari APBK Agara 2010 yang terdapat dalam rekening milik Pemkab Agara di PT Bank BPD Aceh Cabang Kutacane dan PT Bank BRI Cabang Kutacane.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh, negara dirugikan Rp 2,5 miliar lebih. Terdakwa diancam dengan Pasal 2 atau 3 Undang-Undang Tipikor. “Perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri. Untuk mempertanggungjawabkannya, terdakwa telah membuat dan menandatangi surat pernyataan bertanggungjawab tertanggal 3 Agustus 2011,” kata jaksa. (mz)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/malik-hamdani-selaku-mantan-k_20150805_144155.jpg)