Damai Aceh

Kilas Balik, Detik-detik Kesepakatan Damai Dicapai

SUATU siang di sela-sela perundingan di Kota Vantaa, Helsinki, Finlandia. Saat itu musim dingin sedang di puncak

Editor: hasyim

SUATU siang di sela-sela perundingan di Kota Vantaa, Helsinki, Finlandia. Saat itu musim dingin sedang di puncak. Salju meluruh menyelubungi Mansion, tempat perundingan berlangsung. Hamid Awaluddin diapit Malik Mahmud dan Zaini Abdullah menyusuri tepian kali yang licin dengan perlahan.

Salju terlihat menebal di atap Mansion, pucuk-pucuk pepohonan dan permukaan taman. Hamid menggigil kedinginan. Ia lupa membawa mantel yang tersampir di ruang depan Mansion. Malik Mahmud tergugah oleh keindahan luruhan salju di sekitar mereka. Rasa harunya bangkit. Ia berbicara lirih setengah berbisik:

“Pak Hamid, saya sangat merindukan sanak famili di Aceh. Saya juga sangat ingin berdiri di pantai Aceh melihat perahu Bugis berlayar. Saya mencintai perahu Bugis. Dulu, orang tua saya di Singapura, memiliki perahu Bugis untuk mengantar barang niaga. Setiap sore saya naik perahu itu, ikut makan siang bersama awak perahu asal tanah Bugis,” kata Malik Mahmud, seperti membangkitkan keping-keping masa silamnya.

Zaini Abdullah menimpali, “Saya juga ingin sekali menikmati gulai kambing ala Aceh.”

Mendadak keharuan menyelimuti ketiganya. Ucapan itu seperti tertelan semilir angin yang menyusuri permukaan kali, tapi maknanya menghujam di hati.

Hamid Awaluddin hanya bisa menjawab, “Insya Allah Teungku. Semua akan kita wujudkan dalam waktu dekat. We will make it, Tengku. We will make it,” gumam Hamid dalam bukunya “Damai di Aceh (Catatan Perdamaian RI-GAM di Helsinki)”. Ketiganya lalu berangkulan di tengah hamparan salju yang jatuh menutupi jalan-jalan di Kota Vantaa, Helsinki.

                * * *
Pada putaran kedua perundingan mulai menyentuh subtansi. Kedua pihak membicarakan tentang Otonomi Khusus (Otsus), konsep Pemerintahan Sendiri (Self Government), amnesti dan HAM. Namun antara para pihak masih terjadi perbedaan pandangan tentang kosep Self Government yang diajukan GAM. Termasuk tuntutan GAM untuk membuat hukum baru di Aceh. Mereka menghendaki adanya perubahan total undang-undang yang mengatur tentang Aceh.

Partai lokal
Pertengahan Juli 2005. Perundingan memasuki putaran kelima. Inilah saat paling menentukan dan dinanti. Betapa tidak, dalam putaran terakhir dialog damai inilah draf MoU antara pemerintah Indonesia dan GAM akan diparaf kedua pihak.

Tapi satu yang masih mengganjal. Pemerintah Indonesia belum memberi keputusan kongkret tentang tuntutan GAM mendirikan partai politik lokal (Parlok) menjadi klausul dalam MoU. Bagi mediator perundingan, Martti Ahtisaari, Parlok bukan hanya menyangkut identitas, tapi juga harga diri. Ia berada dalam posisi mendukung ide itu. “Coba Anda masukkan kaki Anda pada sepatu GAM dan rasakan bagaimana itu. Jangan Anda masukkan kaki di sepatu Anda sendiri,” ujar Ahtisaari.

Dalam suasana yang mendebarkan itu, Hamid bersama Sofyan Jalil berkonsultasi dengan Jakarta.

“Tak terbilang lagi berapa kali gerangan saya menelpon Menko Polhukam Widodo AS dan tentunya Wapres Jusuf Kalla. Keduanya minta kami bertahan dulu,” ujar Hamid. Sementara JK dan Widodo sendiri tak henti berkonsultasi dengan Presiden SBY. Dalam puncak ketegangan lantaran perbedaan sikap soal partai politik lokal yang masih menggantung, Malik Mahmud dan Zaini Abdullah mengajak Hamid ke tepi kali.

“Tidak ada di antara kami yang bicara, kendati perjalanan menelusuri tepian kali sudah cukup jauh kami tempuh,” ujar Hamid.

Akhirnya memang segala alasan dan ikhtiar untuk meyakinkan GAM agar tidak menuntut pendirian partai politik lokal kandas.

MoU Helsinki yang ditandatangani kedua pihak pada 15 Agustus 2005, secara eksplisit membuka peluang untuk itu. Lalu DPR bersama Pemerintah pun mengesahkan UU No 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang membuka pintu pendirian partai politik lokal di Aceh.

Jutaan rakyat meneteskan air mata kala itu. Damai sudah bersemi. Rakyat Aceh menyambut peristiwa bersejarah itu dengan suka cita dan rasa syukur. Kini perjalanan perdamaian RI-GAM telah menapaki usia 10 tahun, sebuah rentang waktu yang amat mahal jika Aceh kembali ke masa lalu. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved