Droe Keu Droe
Penjelasan BPJS Kesehatan Kanwil Aceh
SEHUBUNGAN dengan pertanyaan Saudara Muslim SH, warga Gp. Keudah, Banda Aceh, terkait perbedaan antara JKRA
SEHUBUNGAN dengan pertanyaan Saudara Muslim SH, warga Gp. Keudah, Banda Aceh, terkait perbedaan antara JKRA dan BPJS Kesehatan, di rubrik Droe Keu Droe (Serambi, 6/8/2015), dapat kami jelaskan sebagai berikut:
1. Bahwa BPJS Kesehatan berdasarkan UU No.24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Perpres No.111 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perpres No.12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan merupakan badan/institusi yang menyelenggarakan program jaminan sosial dalam bidang kesehatan yaitu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kepesertaan JKN terdiri dari Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Non PBI.
2. Jaminan Kesehatan Rakyat Aceh (JKRA) merupakan program dari Pemerintah Aceh yang telah berintegrasi atau bergabung ke dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan mengikuti prosedur JKN yang diperuntukan untuk penduduk Aceh yang belum memiliki Jaminan Kesehatan dimana pemerintah Aceh membayarkan iuran penduduknya kepada BPJS Kesehatan yang merupakan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang bersumber dari dana APBD sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan sebagaimana tersebut di atas.
3. Kepesertaan JKN dalam segmen Non PBI mendapatkan manfaat Pelayanan Kesehatanbaik pada Puskesmas/Klinik serta pada Rumah Sakit secara komprehensif dengan kelas perawatan baik di kelas I, II atau III dengan membayar iuran baik yang mendaftar sebagai peserta mandiri maupun yang didaftarkan oleh Pemberi Kerja. Untuk Kepesertaan JKRA yang merupakan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) mendapatkan manfaat dalam hal Pelayanan Kesehatan sama halnya dengan peserta JKN lainnya secara komprehensif denganmanfaat perawatan di kelas III.
4. Mekanisme pendaftaran bagi peserta JKRA, dilakukan secara kolektif oleh Pemerintah Aceh melalui Keuchik atau Kepala Desa, selanjutnya diserahkan kepada Camat setempat dan diteruskan ke Disdukcapil Kabupaten/Kota dan selanjutnya diserahkan ke BPJS Kesehatan kabupaten/kota.
Demikian disampaikan, untuk dimaklumi dan terima kasih.
Kepala BPJS Kesehatan
Kanwil Aceh