Nelayan Galang Dana untuk Ibnu Hajar

Panglima laot kabupaten, kecamatan, dan lhok di Aceh Barat, Rabu (2/9) mengalang dana sesama mereka untuk membayar

Editor: bakri
PANGLIMA Laot kabupaten, kecamatan dan lhok di Aceh Barat, Rabu (2/9) mengelar pertemuan untuk menolong Ibnu Hajar, nelayan Aceh Barat yang disidang di Padang, Sumatera Barat dalam kasus pelanggaran wilayah tangkapan.SERAMBI/RIZWAN 

MEULABOH - Panglima laot kabupaten, kecamatan, dan lhok di Aceh Barat, Rabu (2/9) mengalang dana sesama mereka untuk membayar denda Rp 6 juta terkait hukuman denda yang dijatuhi Pengadilan Negeri (PN) Padang, Sumatera Utara, terhadap Ibnu Hajar. Sebagaimana diketahui Ibnu Hajar divonis penjara 4 bulan denda Rp 6 juta subsidair satu bulan kurungan pada sidang penutup, Selasa (1/9).

Panglima Laot Aceh Barat, Amiruddin didampingi Sekjen, Nanda, di sela pertemuan panglima laot di Meulaboh kepada Serambi, Rabu (2/9) mengatakan, dana yang terkumpul di Aceh Barat sebanyak Rp 2 juta, dan dibantu dari Panglima Laot Aceh Rp 3 juta, sehingga total Rp 5 juta.

Sementara sisanya akan diminta kepada Pemkab Aceh Barat. “Dana Rp 6 juta itu akan kita kirim ke Padang, sehingga Ibnu Hajar tidak dihukum lagi, dan tidak harus menjalani lagi hukuman subsidair. Artinya, hanya menjalani hukuman 4 bulan saja,” kata Amiruddin.

Menurut Amiruddin, kasus penangkapan nelayan Aceh Barat di Padang membuat kalangan nelayan kecewa terhadap adanya diskriminatif nelayan di Indonesia. Padahal, mereka merupakan nelayan tradisional yang hari-hari mencari ikan hanya untuk membiaya hidup anak dan istrinya. Karena itu, ke depan kasus seperti ini tidak terulang lagi.

Seperti diketahui, Ibnu Hajar bersama dua awak boat pada pertengahan Mei 2015 silam ditangkap Polisi Pengairan (Polair) Polda Sumbar ketika melaut. Ia ditenggerai tidak mengantongi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar dan hanya mengantongi surat izin penangkapan ikan (SIPI).

Dari tiga nelayan hanya Ibnu Hajar selaku tekong/pawang boat ditetapkan tersangka tetapi tidak di sel selama proses hukum di Padang dijerat dengan UU Perikanan. Namun pada Jumat 8 Agustus 2015, Ibnu Hajar resmi ditahan di LP Padang setelah diserahkan Polair setempat ke Kejaksaan Padang.(riz)

Koordinator LBH Pos Meulaboh, Candra Darusman MH didampingi staf, Herman SH mengatakan, negara dalam hal ini Pemkab Aceh Barat harus berperan aktif melakukan segala upaya terbaik dan menjalankan kewajibannya dalam hal memenuhi, menjamin dan melindungi hak-hak nelayan sesuai dengan Instruksi Presiden RI No. 15 Tahun 2011 tentang perlindungan nelayan.

Pemkab Aceh Barat harus merevisi Perbup Aceh Barat tahun 2010 dan Perbub 2014 terkait SIUP yang sebelumnya tidak diwajibkan kepada nelayan/boat berkapasitas 6 GT di Aceh Barat. “Proses hukum terhadap Ibnu Hajar masih terus kita pantau secara bersama-sama dengan LBH Padang. Karena masih masa pikir-pikir selama 7 hari ini,” kata Herman.(riz)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved