Mafia Sabu
Muzakkir Divonis Seumur Hidup
Di akhir amar putusan, majelis hakim langsung menvonis Muzakkir dengan hukuman seumur hidup.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Amirullah
Laporan Saiful Bahri I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon Aceh Utara , Kamis (10/9/2015) juga menvonis Muzakkir (20) dalam perkara sabu-sabu seberat 14,4 Kg dengan hukuman seumur hidup.
Hal ini sebagaimana vonis pada rekannya Herman dalam sidang sebelumnya. Sidang kedua dimulai pukul 14.00 WIB dipimpin majelis hakim ketua Zainal Hasan SH dan hakim anggota Teuku Almadian SH sertaWisnu Suryadi SH.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadir Fahmi Jalil SH, Feriyando SH dan Idham Kholid Dolay SH. Sesuai agenda, maka hakim langsung membacakan amar putusan sekitar 45 menit.
Di akhir amar putusan, majelis hakim langsung menvonis Muzakkir dengan hukuman seumur hidup.
Selanjutnya, hakim memberi waktu tujuh hari pada terdakwa dan JPU untuk menyatakan banding atau menerima putusan tersebut.