Mafia Sabu

Herman Divonis Seumur Hidup

Herman salah satu dari empat terdakwa perkara sabu-sabu seberat 14,4 Kg dengan hukuman seumur hidup.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Amirullah
serambinews.com
Herman (48) warga asal Desa Sungai Paoh, Kecamatan Langsa Barat yang menjadi terdakwa dalam kasus sabu-sabu jaringan mafia internasional dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhoksukon 

Laporan Saiful Bahri I Lhoksukon

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon Aceh Utara , Kamis (10/9/2015) menvonis Herman salah satu dari empat terdakwa perkara sabu-sabu seberat 14,4 Kg dengan hukuman seumur hidup.

Sidang yang dimulai pukul 12.00 WIB dipimpin‎ majelis hakim ketua Zainal Hasan SH dan hakim anggota Teuku Almadian SH sertaWisnu Suryadi SH. Jaksa Penuntut Umum (JPU)‎ hadir Fahmi Jalil SH, Feriyando SH dan Idham Kholid Dolay SH.

Sesuai agenda, maka hakim langsung membacakan amar putusan sekitar 30 menit. Dimana diakhir amar putusan, majelis hakim langsung menvonis Herman dengan hukuman seumur hidup.

Selanjutnya, hakim mempertanyakan apakah terdakwa mengajukan banding ataupun tuidak, sehingga Herman langsung mengatakan pikir-pikir.

Sesuai jawaban Herman, majelis hakim memberi waktu selama tujuh hari untuk mengajukan banding ataupun tidak.

Seperti diberitakan, empat mafia narkoba jenis sabu-sabu (SS) termasuk Herman diyakini menjadi bagian dari jaringan internasional yang diringkus aparat Polri dan TNI di kawasan Desa Cempeudak, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara barang bukti 14,4 kg sabu-sabu.

Tags
sabu-sabu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved