Mahasiswa Kembali Desak Lembaga Wali Nanggroe Dibubarkan
Mahasiswa yang tergabung dalam Forum Tolak Wali Nanggroe melakukan aksi menuntut Lembaga Wali Nanggroe (LWN) Aceh
BANDA ACEH - Mahasiswa yang tergabung dalam Forum Tolak Wali Nanggroe melakukan aksi menuntut Lembaga Wali Nanggroe (LWN) Aceh dibubarkan. Aksi belasan mahasiswa itu dilakukan di depan Gedung DPRA, Banda Aceh, Rabu (9/9). Sebelumnya, Agustus lalu, aksi serupa juga dilancarkan oleh Jaringan Mahasiswa Kota (JMK), menuntut hal yang sama.
Amatan Serambi, sekitar 12 mahasiswa datang ke depan DPRA sekira pukul 11.30 WIB, mereka langsung membentangkan sebuah spanduk bertuliskan ‘Evaluasi atau Bubarkan Lembaga Wali Nanggroe’. Mahasiswa juga membawa sejumlah poster bertuliskan kecaman mereka kepada lembaga yang kini diduduki oleh salah satu Tuha Peut Partai Aceh (PA).
Koordinator aksi, Nanda Topan, dalam orasinya menyebutkan, LWN dianggap tidak berguna sama sekali untuk masyarakat Aceh. Bahkan keberadaan lembaga ini dianggap hanya mengeruk uang dari Pemerintah Aceh untuk pribadi atau sekelompok orang. “Kita tidak butuh Wali Nanggroe, dia (Malik Mahmud Alhaytar) hanya makan gaji buta saja, untuk apa lagi wali, kita kan punya gubernur dan wakil gubernur,” teriak Nanda.
Mahasiswa juga meminta DPRA untuk mengkaji ulang keberadaan LWN di Aceh. Selain itu, semua anggaran yang dikucurkan kepada LWN sejak beberapa tahun terakhir diminta untuk segera diaudit oleh pihak terkait. “Dana yang dialokasikan sudah miliran rupiah untuk lembaga ini. Padahal jika lembaga itu tidak ada, dana tersebut bisa dialihkan untuk kepentingan laiinya. Maka sudah sepatutnya lembaga ini dibubarkan,” pungkas Nanda Topan.
Wakil Ketua DPRA, T Irwan Djohan dan Anggota Komisi I DPRA, Bardan Sahidi, menemui ke-12 mahasiswa saat aksi itu. Bahkan, keduanya tampak mendengar semua aspirasi yang disampaikan dalam aksi tersebut.
Irwan Djohan, setelah aksi mahasiswa itu mengatakan, ia akan menyampaikan hal itu kepada dewan dan berjanji akan mengevaluasi semua lembaga yang dibiayai oleh APBA. “Bukan hanya Lembaga Wali Nanggroe, tapi semua lembaga yang menggunakan uang dari rakyat akan kita evaluasi,” kata Irwan Djohan.
Soal status, sambungnya, LWN adalah sebuah lembaga yang dibentuk berdasarkan undang-undang. Jadi menurut dia, jika tidak efektif dan dinilai tidak mampu memberikan manfaat bagi masyarakat Aceh, dewan terlebih dulu akan mengevaluasi lembaga ini. “Soal pembubaran itu pilihan terakhir, upaya awal kita adalah mengevaluasi terlebih dulu,” ujar Irwan Djohan.(sb)