Mafia Sabu
Kasus Sabu-Sabu, Nani Andriani Juga Divonis Seumur Hidup
majelis hakim langsung menvonis Nani Andriani dengan hukuman seumur hidup
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Amirullah
Laporan Saiful Bahri I Lhoksukon
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon Aceh Utara , Kamis (10/9/2015) juga menvonis Nani Andriani (38) dalam perkara sabu-sabu seberat 14,4 Kg dengan hukuman seumur hidup.
Hal ini sebagaimana vonis pada rekannya Herman dan Muzakkir dalam sidang sebelumnya.
Sidang ketiga dimulai pukul 14.45 WIB dipimpin majelis hakim ketua Zainal Hasan SH dan hakim anggota Teuku Almadian SH sertaWisnu Suryadi SH.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadir Fahmi Jalil SH, Feriyando SH dan Idham Kholid Dolay SH. Sesuai agenda, maka hakim langsung membacakan amar putusan sekitar 45 menit. (Baca : Herman divonis Seumur Hidup)
Di mana di akhir amar putusan, majelis hakim langsung menvonis Nani Andriani dengan hukuman seumur hidup. Selanjutnya, hakim memberi waktu tujuh hari pada terdakwa dan JPU untuk menyatakan banding atau menerima putusan tersebut.
Kemudian sidang ditunda, beberapa menit untuk terdakwa terakhir, Ramli.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/nani-andriani_20150910_154518.jpg)