Empat Mafia Sabu tak Ajukan Banding
Empat mafia sabu-sabu asal Aceh Timur dan Langsa yang divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim
LHOKSEUMAWE - Empat mafia sabu-sabu asal Aceh Timur dan Langsa yang divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon dalam sidang 10 September 2015, memastikan tidak akan mengajukan banding. Sementara sehari sebelumnya, Kejari Lhoksukon mengajukan banding terhadap vonis tersebut.
Kepastian itu disampaikan Abdul Aziz SH, kuasa hukum keempat mafia sabu-sabu tersebut, kepada Serambi, Kamis (17/9). Abdul Aziz mengatakan, ia sudah mendapatkan pernyataan dari keempat kliennya bahwa mereka tidak akan mengajukan banding. “Walau pun nanti kami tetap akan membuat kontra memori terhadap banding yang telah diajukan kejaksaan,” ujarnya.
Alasan keempat warga itu tidak mengajukan banding, kata Abdul Azis, karena sudah mengakui bersalah terhadap perbuatanya, meski hukuman seumur hidup dirasakan berat bagi mereka. “Walau tidak mengajukan banding, mereka tetap mengharapkan dalam putusan di Pengadilan Tinggi nantinya, bisa meringankan kembali hukuman, minimal menguatkan putusan dari majelis hakim PN Lhoksukon,” paparnya.
Disinggung atas sikap Kejari Lhoksukon yang telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh terhadap vonis hukuman seumur hidup kepada empat kliennya itu, menurut Abdul Azis, itu adalah hak jaksa. “Yang pasti kita akan siap menjalani proses hukum lanjutan sampai adanya putusan tetap,” pungkas M Azis.
Untuk diketahui, polisi bersama TNI di Aceh Utara menyita 14,4 kg sabu-sabu (SS) beserta empat orang yang diduga jaringan mafia internasional dalam penyergapan di kawasan Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Sabtu (14/2) sekitar pukul 07.30 WIB. Dalam penyergapan, tersangka dan aparat sempat terlibat kejar-kejaran, sehingga aparat sempat melepaskan sejumlah tembakan peringatan.
Keempat warga tersebut masing-masing Muzakir (20) bersama ayahnya Ramli (49), keduanya warga Desa Calok Geulima, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, Herman (48) asal Desa Sungai Paoh Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, dan seorang perempuan Nani (39), warga Desa Jawa Tengoh, Kecamatan Langsa Kota yang juga istri dari Ramli.(bah)