Selasa, 28 April 2026

Pembakuan Ejaan Bahasa Aceh Harus Prioritas

Pembakuan ejaan dalam Bahasa Aceh yang selama ini dituturkan oleh sebagian besar masyarakat Aceh harus menjadi

Editor: bakri

BANDA ACEH - Pembakuan ejaan dalam Bahasa Aceh yang selama ini dituturkan oleh sebagian besar masyarakat Aceh harus menjadi prioritas bagi Pemerintah Aceh. Pembakuan itu harus dituangkan dalam sebuah aturan, tujuannya agar ejaan tersebut memiliki standar.

Pernyataan itu disampaikan Pembantu Dekan III FKIP Unsyiah, Dr Wildan Abdullah MPd dalam dialog interaktif Cakrawala di Serambi FM 90,2 Mhz, Senin (28/9) pagi, ia mengatakan selama ini Bahasa Aceh tidak memiliki pengaturan yang baik dan benar, karena setiap daerah atau wilayah memilik dialek masing-masing yang pengucapan untuk sebuah kata saling berbeda.

Sehingga Wildan menyarankan harus standar yang disepakati bersama untuk ejaan kata dalam Bahasa Aceh. “Selain ejaan, juga ada tata bahasa, kata istilah, dan kosa kata yang harus dibuat standarnya agar seragam,” ujar penulis Buku Bahasa Aceh untuk murid SD ini.

Menurutnya, standar Bahasa Aceh saat ini berdasarkan tulisan Snouck Hurgronje (peneliti Belanda), yang menulis dalam Bahasa Aceh pada era 40-an yang dijadikan pedoman. Namun era 80-an juga digelar seminar Bahasa Aceh dan disusun pedoman Bahasa Aceh, namun belum ikrar.

Saat ini, lanjut Wildan, Pemerintah Aceh harus memprioritaskan pembakuan ejaan Bahasa Aceh agar ada standar, serta harus dituang dalam Qanun atau Peraturan Gubernur (Pergub), karena dalam Undang-Undang Bahasa dan Bendera itu menjadi wewenang Pemerintah Daerah. “Saat ini lebih relevan jika aturan itu dikeluarkan oleh Wali Nanggroe yang membidangi budaya, karena bahasa adalah budaya,” tandas Wildan.(mr)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved