Bulan Ini, Qanun Jinayat Diberlakukan
Pemerintah Aceh--melalui Dinas Syariat Islam--memastikan mulai 23 Oktober 2015 ini akan memberlakukan Qanun Nomor 6 Tahun 2015
* Seluruh LP Disiapkan untuk Tampung Pelanggar Syariat
MEULABOH-Pemerintah Aceh--melalui Dinas Syariat Islam--memastikan mulai 23 Oktober 2015 ini akan memberlakukan Qanun Nomor 6 Tahun 2015 tentang jinayat bagi seluruh masyarakat muslim di Aceh. Pemberlakuan ini sebagai perwujudan atas disahkannya Qanun Jinayat oleh DPRA, beberapa waktu lalu.
Informasi yang diperoleh Serambi menyebutkan, besarnya tindakan pelanggaran pidana (jarimah) dan hukuman cambuk (uqubat) yang akan ditetapkan dalam qanun ini berkisar antara 10 s/d 100 kali cambuk di depan umum oleh eksekutor terhadap berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan dan terbukti nantinya di pengadilan, setelah dilakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
“Ketika Qanun Jinayat ini nantinya diberlakukan, kami berharap seluruh masyarakat sudah tahu, sehingga syariat Islam di Aceh diharapkan berjalan dengan baik,” kata Dr Munawar A Djalil MA selaku Kepala Bidang Hukum Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh kepada Serambi, Rabu (30/9) kemarin di sela-sela kegiatan sosialisasi Qanun Jinayat di Aula Kantor MPU Aceh Barat di kawasan Meureubo, Meulaboh.
Dikatakannya, dalam Qanun Jinayat tersebut, memuat sejumlah aturan untuk memeroses setiap pelaku pelanggar syariat Islam di Aceh, meliputi tindak pidana khamar (minum minuman keras), maisir (judi, toto gelap, dsb), khalwat (mesum), ikhtilat (bermesra-mesraan di dalam sepi dan dalam terang/di depan umum), zina, pelecehan seksual, pemerkosaan, qadzab (menuduh orang lain berzina), liwath (homo seksual), dan musahakah (lesbian).
Hal yang menarik dalam pemberlakukan Qanun Jinayat ini nantinya, kata Munawar A Jalil, terdapat hukuman bagi pelanggar syariat Islam jenis ikhtilat (bermesra-mesraan di dalam sepi dan di tempat terang, termasuk di depan umum) termasuk pasangan yang menaiki sepeda motor yang bukan dengan mahram (pasangan non muhrim/bukan suami isteri).
Hal ini, kata dia, pihak yang melakukan pelanggaran juga akan terkena tindak pidana cambuk di muka umum, dengan ancaman cambuk paling banyak 30 kali di muka umum. “Hukuman ini dilakukan guna mensiasasti pihak yang selama ini melek dengan hukum. Sehingga nantinya tidak ada lagi persoalan yang akan dihadapi dalam pelaksanaan syariat Islam di Aceh,” katanya
Dalam metode penegakan hukum terkait Qanun Jinayah ini, kata Munawar A Jalil, Pemerintah Aceh melalui Dinas Syariat Islam akan melibatkan aparat penegak hukum, termasuk Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), jaksa, maupun hakim dalam memeroses setiap tindak pidana yang terjadi di masyarakat.
Ia juga merincikan, jumlah hukuman cambuk yang akan diterima masing-masing pelanggar syariat Islam, sesuai dengan Qanun Jinayat di Aceh setelah resmi diberlakukan pada 23 Oktober 2015, di antaranya bagi pelaku pelanggaran tindak pidana khamar (minum-minuman keras) akan dikenakan uqubat hudut 40 kali cambuk, maisir (judi) 12 kali cambuk, khalwat (mesum) sebanyak 10 kali cambuk.
Kemudian ikhtilath (bermesra-mesraan di muka umum) dikenakan cambuk sebanyak 30 kali, zina 100 kali cambuk, pelecehan seksual 45 kali cambuk, pemerkosaan 175 kali cambuk, qadzab (menuduh zina) 80 kali cambuk, liwath (homoseksual) 100 kali cambuk, serta musahaqah (lesbian) juga dikenakan hukuman sebanyak 100 kali cambuk.
Ditanyai Serambi, apakah nantinya pelaksanaan Qanun Jinayat di Aceh akan efektif, mengingat hingga saat ini belum semua pemerintah kabupaten/kota memiliki rumah tahanan bagi pelanggar syariat Islam, Munawar A Jalin mengaku Dinas Syariat Islam Aceh telah menyiapkan sebuah Peraturan Gubernur Aceh (Pergub) guna menunjuk setiap lembaga pemasyarakakatan (Lapas) milik pemerintah untuk mengurung pelaku yang terlibat dalam pelanggaran syariat ini.
“Sebelum ada tempat pembinaan milik Pemerintah Aceh atau pemerintah kabupaten/kota, kita (Dinas Syariat Islam) akan menitip sementara pelanggar syariat Islam ini di Lapas milik pemerintah, sehingga proses hukum diharapkan tetap berjalan lancar,” katanya.
Munawar mengakui, dalam tahun 2015 ini Pergub sedang disusun naskah akademiknya oleh tim yang ditunjuk. Bahkan, apabila sudah selesai naskah tersebut, barulah diserahkan kepada Gubenur Aceh untuk ditandatangani.
Ia mengakui, proses pembuatan Pergup dengan Qanun tentunya berbeda, mengingat pembuatan qanun harus melibatkan wakil rakyat untuk dilakukan pengesahan. Sedangkan Pergub prosesnya cepat dan tidak harus menungga waktu yang lama.
Kata Munawar, Pergub ini selalu diminta polisi sebagai dasar untuk melakukan penahanan terhadap pelanggar syariat Islam di Aceh. Meski di dalam Qanun Jinayat setiap pelaku pelanggar syariat Islam akan ditahan di rutan tersendiri, namun mengingat waktu yang terdesak dengan penerapan aturan, sehingga nantinya setiap pelanggar tetap akan ditahan di masing-masing lapas atau sel tahanan milik aparat penegak hukum hingga proses pemberian hukuman cambuk selesai dilakukan.(edi)