Rabu, 3 Juni 2026

Warga Langsa Diusir dari Gampong

Seorang wanita setengah baya, warga Gampong Meurandeh Dayah, Kecamatan Langsa Lama, berinisial ZF (45)

Tayang:
Editor: bakri

* Sering Sediakan Lapak Mesum

LANGSA - Seorang wanita setengah baya, warga Gampong Meurandeh Dayah, Kecamatan Langsa Lama, berinisial ZF (45), dijatuhi sanksi adat berupa pengusiran dari gampong tempat tinggalnya, karena sering menyediakan lapak mesum di rumahnya. Sebelumnya perangkat gampong juga sudah sering mengingatkannya, namun tak digubris.

Sehingga, terhitung mulai 22 September 2015, ia pun diharuskan meninggalkan gampong tersebut, sesuai keputusan bersama rapat perangkat gampong dan tuha peut.

“Hasil rapat keuchik, tuha peut dan perangkat gampong lainnya, memutuskan bahwa ZF alias Hanim, tidak dibenarkan lagi tinggal lagi di Gampong Merandeh Dayah, sejak tanggal 22 September 2015,” ungkap Kepala DSI Langsa, Drs Ibrahim Latif MM, Rabu (30/9).

Menurut Kepala DSI Langsa ini, pihaknya sudah sering menangkap pelaku mesum di rumah ZF. “ZF sendiri sudah pernah ditangkap oleh petugas WH dengan kasus menyediakan lapak mesum, dan sudah dibuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya. Tetapi yang bersangkutan tetap membandel,” ujarnya.

Ibrahim Latif pun mengapresiasi tindakan tegas yang diputuskan pihak gampong tersebut. “Sikap seperti dapat perlu dicontoh oleh gampong-gampong lainnya, demi membersihkan lingkungan masyarakat dari perbuatan maksiat,” ujarnya.(zb)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved