Bentrok di Aceh Singkil

Hari Ini Dua Gereja Ilegal Ditertibkan

"Hari ini yang ditertibakan dua unit, tambah kemarin tiga. Total sudah lima, besok dilanjutkan lagi," kata Suwan.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Yusmadi
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
Satpol PP membongkar rumah ibadah tidak memiliki izin di Desa Kuta Tinggi, Kecamatan Simpang Kanan, Aceh Singkil, Selasa (20/10/2015). 

Laporan Dede Rosadi | Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Kepala Kesbang Linmas Aceh Singkil, Suwan, mengatakan rumah ibadah tidak memiliki izin yang ditertibkan hari ini, Selasa (20/10/2015) sebanyak dua unit. Masing-masing GKPPD Kuta Tinggi dan GKPPD Tuhtuhan, Kecamatan Simpang Kanan.

Selama dua hari sudah ada lima rumah ibadah ditertibkan. Sebelumnya penertiban dilakukan terhadap tiga unit rumah ibadah di Kecamatan Suro. Yaitu, Rumah Ibadah Katolik Mandumpang, GKPPD Siompin dan GMII Siompin.

"Hari ini yang ditertibakan dua unit, tambah kemarin tiga. Total sudah lima, besok dilanjutkan lagi," kata Suwan.

Penertiban rumah ibadah tidak memiliki izin, dilakukan personil Satuan Polisi Pamong Praja. Sementara aparat keaman hanya berjaga di sekitar lokasi.

Sesuai kesepakatan ada sepuluh rumah ibadah yang ditertibkan. Penertiban sudah dilakukan terhadap lima rumah ibadah, sisanya lima lagi akan dilakukan secara bertahap.

Rumah ibadah tersebut tersebar di Kecmatan Suro, Simpang Kanan, Danau Paris dan Kecamatan Gunung Meriah. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved