Bentrok di Aceh Singkil
Inilah Barang Bukti Kerusuhan Singkil
Barang bukti tersebut antaralain, enam botol bom molotov, satu korek api gas, senjata tajam model tongkat, lima parang, 40 bambu runcing dan sebilah
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Yusmadi
Laporan Dede Rosadi | Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Polda Aceh merilis barang bukti dalam peristiwa kerusuhan di Aceh Singkil, Selasa (13/10/2015) lalu.
Kerusuhan itu berupa pembakaran rumah ibadah di Desa Suka Makmur, Gunung Meriah dan bentrok masa dua kelompok berbeda hingga seorang di antara warga meninggal akibat luka tembak senjata pemburu babi di jalan menuju Dangguran, Simpang Kanan.
Barang bukti tersebut antaralain, enam botol bom molotov, satu korek api gas, senjata tajam model tongkat, lima parang, 40 bambu runcing dan sebilah pisau belati.
Kemudian martil, kampak, tiga unit telepon genggam berisi sms provokatif, satu pucuk air sofguns 5,5 mm, proyektil peluru yang diangkat dari tubuh korban dan drum berukuran besar berisi cairan cabai.
Selanjutnya satu unit mesin penyemprot air, selang dengan panjang 45 meter, dua unit kepala selang dan dua unit kendaraan roda empat.
Dalam peritiwa itu, polisi telah menahan tiga tersangka pembakaran rumah ibadah yaitu, NW (35) penduduk Lipat Kajang, SF (27) warga Tanah Merah dan EB (18), penduduk Buluhseuma.
Serta menetapkan tujuh tersangka lain namun belum berhasil ditangkap.
Kemudian menetapkan dua tersangka penyebar SMS provokasi, namun tidak ditahan FP (18), dan SE (17), keduanya warga Laebutar.
"Pengungkapan pembuat dan penyebar SMS provokasi pertama kali terus dilakukan," kata Kapolda Aceh Irjen Pol Husein Hamidin, Selasa (20/10/2015).
Sedangkan tersangka penembakan yang ditangkap di Pakpak Barat, Sumatera Utara, tanggal 17 Oktober pukul 03.00 WIB pagi berinisial HUT. HUT juga dalam tahanan polisi.
"Tersangka belum ada tambahan sedang dalam pengembangan," tegas Kapolda. (*)