Rabu, 8 April 2026

OJK Dorong Pemisahan Asuransi Syariah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pemisahan (spin off) asuransi syariah dalam sepuluh tahun

Editor: bakri

BANDA ACEH - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pemisahan (spin off) asuransi syariah dalam sepuluh tahun ke depan guna mendukung pertumbuhan asuransi syariah di Indonesia.

Direktorat Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Syariah OJK Pusat, Yana Triana menyampaikan hal ini dalam seminar nasional asuransi syariah di Auditorium Ali Hasjmy UIN Ar-Raniry, Banda Aceh, Kamis (22/10). Kegiatan ini diadakan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Aceh.

Ia menambahkan, strategi lain yang dilakukan untuk mendukung pertumbuhan asuransi syariah tersebut, yaitu memunculkan pengaturan perasuransian syariah ke dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tentang perasuransian, membuat master plan pengembangan keuangan syariah yang bersifat nasional, melakukan sosialisasi mengenai asuransi syariah secara terus-menerus kepada berbagai lapisan masyarakat, dan melakukan penguatan industri melalui peningkatan pengawasan.

Sementara terkait prospek pertumbuhan industri asuransi syariah, pihaknya melihat minat masyarakat untuk menjalankan usaha asuransi syariah semakin meningkat, kesadaran masyarakat untuk memanfaatkan asuransi sebagai alternatif pengendalian resiko juga mengalami peningkatan. Selain itu juga, mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam dan kesadaran masyarakat untuk berprilaku bisnis secara islami menjadi potensi pasar yang sangat potensial.

Materi lainnya disampaikan oleh Pengurus MES Pusat, M Cholil Nafis Lc PhD yang menjelaskan tentang asuransi syariah yaitu, para peserta mendonasikan sebagian atau seluruh premi yang dibayar untuk digunakan membayar klaim atas musibah yang dialami oleh sebagian peserta.

“Manajemen resiko dalam asuransi syariah ini menggunakan risk sharing yaitu mengelolanya secara bersama-sama. Apabila terjadi musibah semua peserta asuransi syariah saling menanggung, sehingga tidak terjadi transfer resiko dari peserta ke perusahaan,” katanya.

Ditambahkannya lagi, peran perusahaan asuransi syariah hanya mengelola dan menginvestasikan dana dari peserta asuransi syariah. “Klaim dananya dari tabarru yaitu sumbangan atau hibah yang diberikan peserta asuransi syariah,” kata M Cholil. Dalam kesempatan itu juga menghadirkan pemateri lainnya dari perusahaan asuransi, Firmadhani Hamdan.

Pada kesempatan yang sama, MES Aceh melakukan kerjasama dengan Fakultas Ekonomi Bisnis Islam (FEBI) UIN Ar-Raniry, Banda Aceh dibidang pengabdian dan pengembangan ekonomi syariah di Aceh. Penandatanganan Mou ini dilakukan oleh Ketua Umum MES Aceh, H Aminullah Usman SE Ak MM dan Dekan FEBI UIN Ar-Raniry, Dr Nazaruddin A Wahid MA.

Seminar nasional ini dibuka Pembaktu Rektor I UIN Ar-Raniry, Muhibbuthabry MAg mewakili rektor UIN Ar-Raniry, dan diikuti oleh sejumlah mahasiswa, pengusaha, akademisi, dan praktisi bisnis. (una)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved