Ini Klarifikasi LPPOM MUI Tentang Restoran Solaria
Validasi metode perlu dilakukan karena tidak semua metode cocok untuk semua jenis bahan.
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo
SERAMBINEWS.COM - LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika, lembaga teknis di bawah MUI) memberikan klarifikasi tentang Restoran Solaria.
"Restoran Solaria adalah restoran yang telah mendapat sertifikat halal MUI. Semua perusahaan yang mendapatkan sertifikat halal adalah perusahaan yang telah memenuhi persyaratan sertifikasi halal MUI, termasuk restoran Solaria," ungkap Lukmanul Hakim, Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI), kepada Tribunnews.com malam ini, Senin (30/11/2015).
Penjelasan Direktur LPPOM MUI ini sekaligus mengklarifikasi pemberitaan mengenai temuan kandungan bahan tidak halal pada dua bumbu di restoran Solaria, di satu pusat perbelanjaan di Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan, Kalimantan Timur, beberapa waktu lalu. (Baca: Wah, MUI Balikpapan Temukan Kandungan Babi di Bumbu Resto Solaria)
Lukmanul Hakim menjelaskan, sebelum mendaftarkan ke MUI, perusahaan tersebut harus terlebih dahulu membangun sistem secara internal yang bisa menjamin bahwa perusahaan tersebut menjaga konsistensi kehalalan selama berlaku sertifikat halal.
"Sistem ini yang disebut sistem jaminan halal. Untuk memastikan bahwa perusahaan telah menerapkan sistem jaminan halal sesuai dengan persyaratan sertifikasi halal MUI, maka auditor LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika, lembaga teknis di bawah MUI) harus melakukan pemeriksaan audit ke perusahaan tersebut," katanya.
(Baca juga: Komisi D Pertanyakan Kehalalan J.Co)
Ada 11 kriteria Sistem Jaminan Halal yang harus dijalankan, termasuk membangun tim manajemen halal/tim auditor halal internal, memenuhi persyaratan bahan, produk, fasilitas produksi, dan menetapkan serta menjalankan prosedur kegiatan kritis kehalalan.
"Hanya perusahaan yang memenuhi persyaratan sistem jaminan halal minimum yang dapat lolos untuk maju ke tahap penilaian dari Komisi Fatwa MUI. Komisi Fatwa MUI sebagai perwakilan ulama yang akan memutuskan apakah produk yang didaftarkan tersebut adalah halal atau tidak berdasarkan hasil pemeriksaan LPPOM MUI."
Ketika perusahaan telah mendapatkan sertifikat halal MUI, maka kewajiban perusahaan seterusnya adalah untuk senantiasa menerapkan sistem jaminan halal tersebut.
Ketika perusahaan ingin mengganti bahan baru, atau bahan lama namun dengan pemasok yang berbeda, atau perubahan fasilitas produksi maka mereka mempunyai kewajiban untuk meminta izin penggunaan tersebut kepada LPPOM MUI sebelum diterapkan.
"Pada Restoran Solaria, ketentuan serupa juga berlaku. Setiap ada penggantian atau perubahan bahan maka mereka mempunyai kewajiban untuk mendapat persetujuan LPPOM MUI terlebih dahulu. Mereka mempunyai tim auditor halal internal yang bertanggungjawab untuk meminta izin tersebut kepada LPPOM MUI."
Dari sisi LPPOM MUI pun, mempunyai kewajiban untuk melakukan inspeksi mendadak ke fasilitas produksi Solaria, baik outlet, dapur, gudang pusat, dan lain-lain.
(Baca: Halal Food Banjiri New York)
Dari dua jenis pengendalian ini baik dari internal Solaria maupun dari sisi LPPOM MUI, maka tidak ada temuan yang mengarah bahwa Solaria mengganti bahan tanpa seizin LPPOM MUI.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/direktur-lppom-mui_20151130_211028.jpg)