Breaking News

Faisal Divonis Penjar Seumur Hidup

Faisal Abdullah (36), warga Blang Bladeh, Kecamatan Jeumpa, Bireuen, redakwa kasus kuris ganja

Editor: bakri
FAISAL Abdullah (36) warga Blang Bladeh, Kecamatan Jeumpa, Bireuen, usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Senin (7/12) sore. 

* Kasus 2,7 Ton Ganja

BIREUEN - Faisal Abdullah (36), warga Blang Bladeh, Kecamatan Jeumpa, Bireuen, redakwa kasus kuris ganja seberat 2,7 ton, divonis hukuman penjara seumur hidup dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Senin (7/12) sore. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati.

Mendengar putusan hakim, Faisal yang mengenakan baju tahanan oranye nomor 11 dan anggota keluarganya yang ikut menyaksikan persidangan, sangat bersyukur. Wajah mereka tampak terharu setelah mendengarkan keputusan dewan hakim yang tidak jadi memutuskan hukuman mati.

Sidang yang dikawal ketat aparat Polres Bireuen, dipimpin hakim ketua Mashuri Efendie SH MH serta hakim anggota Fauzi SH MH dan Irwanto SH dengan panitera Muhammad SH. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bireuen Muhammad Rizza SH.

Sebagaimana diketahui, Faisal merupakan terdakwa kasus penyelundupan 2.743 bal ganja yang dimasukkan dalam 66 karung dengan berat total 2,7 ton. Ganja itu diangkut dengan truk tronton dan ditangkap anggota Polres Bireuen di Desa Teupok Tunong, Kecamatan Jeumpa, Bireuen, Senin (11/5/2015).

Faisal menjadi perantara atau kurir ganja seberat 2,7 ton milik Wan (DPO). Ganja tersebut diangkut dengan truk tronton BK 8675 BS dari Aceh Besar tujuan Jakarta. Terdakwa bersama dua rekannya yang sudah divonis seumur hidup dan 20 tahun penjara, mendapatkan upah Rp 120 juta jika ganja tiba di tujuan.(c38)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved