Polres Binjai Lepas Dua Tersangka Pemilik 30 Ribu Butir Ekstasi
"Apa bisa tersangka narkoba dengan jumlah sebanyak itu dibebaskan," ujar sumber tersebut dengan nada bertanya.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Yusmadi
Laporan Rahmad Wiguna | Sumatera Utara
SERAMBINEWS.COM, MEDAN - Polres Binjai melepas dua tersangka pemilik 30 ribu butir pil ekstasi yang sebelumnya ditangkap dalam penyergapan di Jalan Soekarno Hatta, Binjai Timur.
Keduanya, Rio Tampublon alias Rio (37) warga Jalan P Demak II, Denpasar, Bali dan Victor Hutasuhut alias Viktor (50) penduduk Jalan Air Bersih Medan Kota ditangkap pada 30 November lalu.
Dari keduanya disita barang bukti pil esktasi sebanyak 30 ribu butir warna hijau merek Bebek dengan berat bruto 12,78 gram.
Namun isu yang beredar, keduanya saat ini sudah tidak lagi berada di sel Mapolres Binjai. Sumber mengatakan Viktor sudah berada di rumahnya yang terlerak di Medan. Keduanya hanya dikenai sanksi wajib lapor.
"Apa bisa tersangka narkoba dengan jumlah sebanyak itu dibebaskan," ujar sumber tersebut dengan nada bertanya.
Ketika hal ini diteruskan ke Kabid Humas Polda Sumut Kombes Helfi Assegaf, ia tak menampiknya. Diakuinya kalau keduanya saat ini memang sudah dibebaskan.
Dijelaskannya, kalau hasil laboratorium forensik yang sudah dilakukan ternyata pil yang dibawa pelaku bukan ekstasi.
"Hasilnya (labfor) adalah negatif. Tidak mengandung bahan-bahan yang mengandung ekstasi atau turunannya," beber Helfi, Rabu (9/12/2015) malam.
Dilanjutkannya dalam menangani tindak pidana narkoba, penyidik memiliki waktu penangkapan 6x24 jam untuk penyelidikan dan pengembangan.
"Jadi setelah hasil labfor keluar dan dinyatakan negatif, maka kedua tersangka dilepas dari penangkapannya," tuturnya. (*)