Minggu, 19 April 2026

Sulaiman Abda Melawan

Anggota DPRA dari Fraksi Partai Golkar, Sulaiman Abda menyatakan akan melawan putusan

Editor: bakri

* Tolak Putusan Paripurna

* Hari Ini Lapor ke BKD

BANDA ACEH - Anggota DPRA dari Fraksi Partai Golkar, Sulaiman Abda menyatakan akan melawan putusan sidang paripurna khusus terkait pergantian dirinya dari jabatan Wakil Ketua I DPRA. Ia menyatakan, putusan Sidang Paripurna Khusus DPRA, Senin (14/12) malam, melanggar aturan dan telah menzalimi hak-haknya sebagai pimpinan dan anggota Dewan.

Karena itu, Sulaiman Abda akan melaporkan persoalan tersebut ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRA. “Kalau BKD membuka diri untuk penegakan keadilan bagi anggota dewan yang dizalimi serta siap melakukan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan undang-undang, maka saya siap melaporkannya ke BKD besok (hari ini--red),” ungkap Sulaiman kepada Serambi, Rabu (16/12) malam.

Diberitakan sebelumnya, Sidang Paripurna Khusus DPRA yang dilaksanakan Senin (14/12) pukul 21.15-22.50 WIB di Ruang Serbaguna DPRA akhirnya memutuskan untuk memberhentikan Drs Sulaiman Abda MSi dari jabatan Wakil Ketua I DPRA. Sidang paripurna ini menuai kontrovsersi, karena hingga sidang itu dilaksanakan, Mendagri belum menerbitkan SK pemberhentian Sulaiman Abda dari posisi Wakil Ketua I DPRA.

Sulaiman Abda mengatakan, pemberhentian dan pergantian anggota DPRA dari keanggotaan dan jabatannya, sudah diatur secara tegas dalam Pasal 38 UUPA dan tata tertib (tatib) DPRA. Dia menjelaskan, sahnya sebuah keputusan paripurna pemberhentian anggota dewan apabila keluarnya SK dari Mendagri atas usulan pimpinan DPRA melalui Gubernur Aceh.

Tapi faktanya, meskipun SK pemberhentian dari Mendagri belum ada, pimpinan DPRA langsung menggelar sidang paripurna khusus pemberhentian terhadap dirinya dari jabatan Wakil Ketua I DPRA. “Kami menilai putusan ini sangat tidak sehat. Seharusnya setiap mengambil keputusan, harusnya menggunakan cara-cara terhormat,” ujarnya.

Politisi senior partai berlambang pohon beringin ini menambahkan, seharusnya setiap anggota DPRA harus menjalankan Undang Undang Pemerintah Aceh (UUPA). Bukan malah melakukan konspirasi tidak sehat dengan melakukan pergantian secara sepihak dari jabatan Wakil Ketua I DRPA.

“Karena untuk melakukan itu bukanlah kewenangan Banmus maupun sidang paripurna, tapi kewenangan Mendagri. Tindakan pimpinan DPR dan Banmus sudah melampaui dan melanggar kewenangan. Putusan ini sangat tidak sehat dan menjurus pada perbutan menzalimi orang,” sebut dia.

Ketua BKD DPRA, Ir Makhrum Thahir yang dikonfirmasi Serambi mengaku pihaknya sangat terbuka jika ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan keputusan dewan yang dinilai melanggar peraturan. Begitupun, kata Makhrum, hingga kemarin pihaknya belum menerima laporan dari Sulaiman Abda terkait pergantiannya.

“Jika misalnya Pak Sulaiman Abda mengajukan keberatannya ke Badan Kehormatan Dewan. Badan Kehormatan (Dewan) nantinya akan memproses dan berkonsultasi dengan partainya sendiri. Apakah benar begitu. Itu sebenarnya tergantung pada partai masing-masing. Tapi jika belum ada komplain kami tidak ada kewenangan,” katanya singkat.(her/mas)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved