Anggota Din Minimi Hanya 66 Orang
Kapolda Aceh, Irjen Pol Husein Hamidi mengatakan, Polda Aceh telah memverifikasi ulang jumlah anggota kelompok Nurdin
* Hasil Verifikasi Polda
BANDA ACEH - Kapolda Aceh, Irjen Pol Husein Hamidi mengatakan, Polda Aceh telah memverifikasi ulang jumlah anggota kelompok Nurdin bin Ismail Amat alias Din Minimi yang telah menyerahkan diri 28 Desember 2015.
Seperti diinformasikan sebelumnya, verififkasi itu dilakukan karena terdapat perbedaan jumlah anggota Din Minimi versi Polri dengan versi Badan Intelijen Negara (BIN) yang telah memfasilitasi kelompok itu untuk turun gunung.
“Jadi, memang sudah dilakukan verifikasi terhadap nama-nama anggota Din Minimi yang menyerahkan diri dan mengumpulkan senjata akhir tahun lalu. Jumlah semuanya yang telah diverifikasi adalah 66 orang dan sudah kita kirimkan datanya ke Jakarta,” kata Kapolda Aceh saat diwawancarai Serambi seusai konferensi pers di Mapolda Aceh, Selasa (2/2).
Ke-66 anggota kelompok Din Minimi itu terdiri atas 23 orang proses hukumnya sudah P21, enam orang meninggal, dan 37 orang lagi masih berstatus dicari (DPO).
Sementara laporan dari BIN, kata Kapolda, anggota Din Minimi yang menyerahkan diri saat itu mencapai 136 orang. Kapolda tak menampik adanya perbedaan data antara pihaknya dengan BIN. Menurut Kapolda, bisa saja perbedaan itu terjadi, namun polisi menyajikan data sesuai dengan hasil penyelidikan yang akurat dan berdasarkan fakta hukum yang ada.
Ditanya, apakah data BIN ada kemungkinan salah, Husein Hamidi mengatakan tidak bisa memastikannya. “Kita tidak tahu salah atau tidak. Yang jelas, dari BIN ada data sendiri yang mereka terima dari kelompok itu dan kita juga menyajikan datanya sesuai dengan hasil penyelidikan,” kata Husein Hamidi.
Kapolda menambahkan, hasil verifikasi tersebut sudah dikirim ke Mabes Polri dan disebut-sebut akan dijadikan bahan pertimbangan dalam rencana pemberian amnesti untuk kelompok Din Minimi sebagaimana diwacanakan beberapa waktu lalu.
“Dari data yang kita berikan nanti bisa diambil kesimpulan apakah akan diberikan amnesti atau seperti apa. Jikapun diberikan, yang mana seharusnya yang berhak diberikan amnesti,” pungkas Husein Hamidi.
Sementara itu, Din Minimi yang dihubungi via telepon tadi malam mengatakan, anggotanya yang kini berada bersamanya di Gampong Ladang Baro, Kecamatan Julok, Aceh Timur, berjumlah 43 orang, selain dirinya.
Terhadap klaim Kapolda Aceh yang menyebutkan bahwa jumlah anggotanya hanya 66 orang, Din Minimi tak membantahnya. “Mungkin saja jumlah yang dirilis polisi itu benar segitu jumlah anggota saya, karena saya sendiri pun tak tahu persis berapa sebenarnya jumlah anggota saya yang saat ini berada di dalam penjara. Tapi anggota yang bersama saya saat ini ada 43 orang. Sedangkan yang telah meninggal memang benar enam orang,” sebut Din Minimi.
Diakuinya, saat ini anggotanya yang berada di dalam penjara sedang dalam proses pendataan oleh pihak BIN. “Waktu pertama kali dijemput Kepala BIN saya serahkan 140 nama untuk mendapatkan amnesti. Sedangkan anggota yang benar-benar mengangkat senjata dan turun bersama saya waktu itu sebanyak 43 orang. Selebihnya, adalah mereka yang berperan membantu proses perjuangan saya,” ujarnya.
Din menambahkan, ke-140 nama itu telah diusulkan untuk mendapat amnesti, termasuk anggotanya yang berada di dalam penjara. “Jika belakangan ada yang tertinggal, maka akan saya usulkan lagi,” ujarnya seraya mengaku bahwa ia masih intens melakukan komunikasi dengan Kepala BIN, Sutiyoso maupun Juha Christensen (mantan penasihat politik Ketua Aceh Monitoring Mission) terkait soal pemberian amnesti tersebut. (dan/c49)