Breaking News

Menkeu Setujui Tarif Parkir Objek Wisata

Menteri Keuangan (Menkeu) menyetujui Qanun tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus

Editor: bakri

* Tapi Tolak Penerapan Retribusi Parkir Tahunan

LHOKSEUMAWE - Menteri Keuangan (Menkeu) menyetujui Qanun tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus (objek wisata) yang diajukan Pemko Lhokseumawe. Namun, Menkeu menolak penerapan salah satu poin dalam Raqan tersebut, yaitu tentang retribusi parkir tahunan.

Hal itu disampaikan Kabag Hukum Setdako Lhokseumawe, Maksalmina, kepada Serambi, Jumat (26/2). Ia mengatakan, hasil evaluasi Menkeu diterima pihaknya, Kamis (25/2). Hasil evaluasi Menkeu ada beberapa item yang harus dihapus. Namun terkait tarif parkir, yang harus dihapus hanya rencana pemberlakuan retribusi parkir tahunan.

Disebutkan, dalam qanun tersebut, retribusi parkir tahunan terdapat dalam pasal 12 ayat 1.a. Isinya, untuk bus, truk, dan kendaraan besar biaya parkir per tahun Rp 200 ribu. Lalu sedan, minibus dan lainnya per tahun Rp 150 ribu, serta sepeda motor Rp 100 ribu per tahun. “Sesuai petunjuk Menkeu, item ini yang dihapus semuanya,” ungkap Maksalmina.

Sementara untuk tarif sekali parkir, sebut Maksalmina, seluruhnya disetujui termasuk tarif parkir di tempat wisata yang sempat menuai protes warga karena dinilai terlalu mahal. “Dengan selesai evaluasi ini, maka tahap pertama kita akan menyesuaikan seluruh petunjuk Menkeu dan memberi tahu ke Banleg. Setelah itu baru bisa diberlakukan,” demikian Maksalmina.

Diberitakan sebelumnya, DPRK Lhoskeumawe pada 28 Desember 2015, mensahkan 10 rancangan qanun (raqan). Salah satunya Raqan tentang Restribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus.

Dalam qanun itu diatur biaya parkir tempat umum dan tempat khusus seperti tempat rekreasi. Namun untuk biaya parkir di tempat rekreasi sempat menuai kritik karena dinilai terlalu mahal, yaitu harga parkir kendaraan maksimal Rp 40 ribu.(bah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved