2.043 Dosen Kopertis Aceh tanpa Jabatan
Otomatis tunjangan jabatannya tak ada, sehingga penghasilannya pun tidak cukup menggembirakan
Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Faisal Zamzami
Laporan Yarmen Dinamika | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Koordinator Kopertis Wilayah XIII Aceh, Prof Dr Jamaluddin MEd menyatakan, saat ini jumlah dosen di lingkungan Kopertis XIII mencapai 2.593 orang. Tapi, 2.043 orang di antaranya tidak memiliki jabatan apa pun di lingkungan akademik.
Hal itu dikatakannya kepada Serambinews.com di Banda Aceh, Kamis (3/3/2016) siang, karena merasa prihatin sangat banyak dosen PTS di Aceh yang ternyata tak memiliki jabatan apa pun. Otomatis tunjangan jabatannya tak ada, sehingga penghasilannya pun tidak cukup menggembirakan atau kalah dibandingkan dosen lain yang memiliki jabatan fungsional.
Mengingat banyaknya dosen PTS di Aceh yang tak memiliki jabatan fungsional, Kopertis Wilayah XIII tiap tahun melakukan bimbingan teknis (bimtek) kenaikan pangkat/jabatan fungsional dosen di lingkungan Kopertis Wilayah XIII Aceh. Dalam setahun, sedikitnya dua kali kegiatan ini dilaksanakan Kopertis XIII.
Untuk semester ini, bimtek kenaikan pangkat/jabatan fungsional dilaksanakan tanggal 1 Maret lalu di Hotel Grand Nanggroe Banda Aceh.
Kabag Umum Kopertis Wilayah XIII Aceh, Syafii SE.Ak selaku ketua panitia bimtek mengatakan, acara ini diikuti 150 dosen, baik dosen yang diperbantukan (Dpk) maupun dosen tetap yayasan yang ada di lingkungan Kopertis Wilayah Aceh.
Bimtek tersebut dibahani oleh Prof Dr Jamaluddin MEd selaku Koordinator Kopertis Wilayah XIII, Prof Dr Yusrizal MPd (Guru Besar FKIP Unsyiah), dan dua akademisi lainnya, yakni Dr Drh Sugito MSi dan Dr Khairuddin MPd.
Syafii menyebutkan, data umum jabatan fungsional dosen pada Kopertis Wilayah XIII saat ini terdiri atas 336 asisten ahli, 154 lektor, 57 lektor kepala, dan tiga orang profesor. Selain itu, 2.043 dosen tanpa jabatan fungsional dari 2.593 orang jumlah mereka.
Ia berharap, pascabimtek tersebut makin banyak lagi dosen PTS di Aceh yang bisa mendapatkan jabatan fungsional karena kriteria akademis dan kepangkatannya sudah memadai.
Apabila ada dosen belum punya pangkat akademik, kata Syafii, maka ia ibarat mengendarai kendaraan tanpa SIM. Secara otomatis, ia tidak sah mengendarai kendaraan apa pun.
"Begitu juga halnya seorang dosen yang tak memiliki pangkat akademik, maka otomatis ia tak boleh mengajar di perguruan tinggi mana pun. Kalau dia paksakan juga mengajar, berarti ia memiliki dosa akademik yang disengaja," ujar Syafii. (*)