Ongkos Angkutan Turun 3 Persen

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organda Aceh memutuskan untuk menurunkan ongkos angkutan

Editor: bakri

* Suku Cadang Diharap juga Turun

BANDA ACEH - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organda Aceh memutuskan untuk menurunkan ongkos angkutan umum darat, terutama Angkutan Darat Dalam Provinsi (AKDP) tiga persen dari ongkos sebelumnya. Pemberlakuan tarif baru tersebut ditetapkan mulai 7 April 2016.

Ketua Biro AKDP Organda Aceh, Azwir Sanusi SE kepada Serambi, Senin (4/4) mengatakan penurunan ongkos tiga persen dari harga sebelumnya itu, menyusul penurunan harga premium dan solar masing-masing Rp 500/liter.

Penurunan 3 persen seperti yang ditetapkan pemerintah, tambahn Azwir diperuntukkan bagi angkutan berbahan bakar solar, khususnya Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) kelas ekonomi. Sementara untuk Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) akan ada pembahasan selanjutnya.

Azwir juga mengatakan, selain berpatokan pada harga BBM, dasar penghitungan penurunan tarif juga mempertimbangkan banyak komponen lainnya, seperti harga suku cadang kendaraan, serta upah karyawan atau sopir. Tingkat keterisian kursi penumpang (load factor) AKDP yang saat ini masih rendah bila di luar musim liburan dan Lebaran.

Karena itu, kata dia turun tiga persen masih masuk akal, tetapi bila pemerintah menetapkan ketetapan di atas tiga persen, pihaknya tidak dapat menyanggupi.

“Kami selaku pengusaha angkutan juga meminta kepada Pemerintah untuk meninjau ulang harga suku cadang agar dapat diturunkan, seperti halnya onderdil, ban, oli. Karena selama ini setiap penetapan penurunan tarif, harga suku cadang yang kami beli masih sama harganya sehingga terkadang bahkan merugikan pengusaha angkutan,” ucapnya. (avi)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved