Dokter Ulfah Jadi Tersangka
Dokter spesialis kandungan di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Banda Aceh, dokter Ulfah Wijaya
* Kasus Kematian Ibu dan Anak
BANDA ACEH - Dokter spesialis kandungan di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Banda Aceh, dokter Ulfah Wijaya Kesumah SpOG, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Suryani binti Abdul Wahab, warga Desa Lambatee, Kecamatan Darul Kamal, Aceh Besar, bersama bayi yang dilahirkannya, Selasa 29 Maret 2016. Kasus ini ditangani oleh Polresta Banda Aceh.
Kabar penetapan dr Ulfah sebagai tersangka disampaikan oleh Amsar SH, kuasa hukum dr Ulfah dalam konferensi pers di Banda Aceh, Sabtu (16/7). “Ibu Ulfah sudah ditetapkan sebagai tersangka, itu tidak bisa kita pungkiri, itu sudah proses hukum. Kami membenarkan hal itu, benar ibu Ulfah saat ini ditetapkan sebagai tersangka,” kata Amsar.
Diberitakan Serambi Kamis 31 Maret 2016, dr Ulfah berhalangan hadir untuk menangani Suryani, karena sedang dalam keadaan sakit. Pasien yang akan melahirkan ini kemudian dirujuk ke RSUZA, karena dokter pengganti pun tidak ada.
Suryani kemudian menghembuskan napas terakhir pascaoperasi di RSUZA. Sesaat kemudian, bayi yang baru dilahirkannya juga meninggal dunia. Istri dan anak dari Muslem Puteh ini, kemudian dikebumikan satu liang di pemakaman umum Desa Lambatee, Selasa 29 Maret 2016.
Amsar menjelaskan, pihaknya mengetahui dr Ulfah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pemanggilan penyidik Polresta Banda Aceh. Katanya, dr Ulfah telah dipanggil tiga kali untuk kasus tersebut. Pemanggilan pertama sebagai saksi, sementara kedua dan ketiga dr Ulfah dipanggil sebagai tersangka.
“Pemanggilan kedua pada 2 Juni, tapi saat itu Bu Ulfah tidak bisa hadir karena sakit. Pada 9 Juni dipanggil lagi, Bu Ulfah proaktif, beliau datang untuk memberikan keterangan sebagai tersangka,” sebutnya.
Dalam temu pers kemarin, Amsar juga mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut. Ia menyatakan pihaknya juga belum mengetahui atas dasar apa penyidik menetapkan dr Ulfah Wijaya Kesumah SpOG sebagai tersangka.
Amsar mengatakan, pihaknya secara tertulis telah menyampaikan surat permohonan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Namun hingga saat ini belum kita terima, karena itu kami belum bisa komentari terlalu banyak, yang jelas kita akan melihat dulu atas dasar apa klien kita ditetapkan sebagai tersangka. Secara hukum, Bu Ulfah juga punya hak untuk melakukan pembelaan diri,” ujarnya.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol T Saladin SH yang dihubungi Serambi, Sabtu (16/7) sore, menyebutkan apa yang disampaikan oleh kuasa hukum dr Ulfa kepada para wartawan dalam konferensi pers kemarin, terkait penetapan status kliennya sebagai tersangka, sepenuhnya hak mereka.
“Pengacara punya dasar membela kliennya. Begitu juga dengan pihak kepolisian, pasti punya dasar kuat menetapkan status seseorang. Apa itu sebagai saksi maupun sebagai tersangka,” kata T Saladin.
Ia pun berjanji akan menyampaikan secara terbuka kepada media dan publik, berkaitan dengan penetapan status tersangka terhadap dr Ulfa. “Kita akan melaksanakan konferensi pers, berkaitan dengan hal ini,” demikian T Saladin.(dan/mir)