Doorsmeer dan Sekarung Kemasan Obat Sesak Napas

RUMAH yang terlihat kurang terurus itu berada di pinggir Jalan Medan-Banda Aceh

Editor: bakri
Tim BNN mendata alat-alat yang diamankan di lokasi pembuatan sabu kawasan Dewantara, Aceh Utara, Minggu (14/8). 

RUMAH yang terlihat kurang terurus itu berada di pinggir Jalan Medan-Banda Aceh. Tepatnya di Desa Paloh Lada (Palda), Kecamatan Dewantara, Aceh Utara. Lokasinya antara SPBU Palda dengan meunasah setempat. Antara meunasah dengan rumah itu hanya dipisahkan sebidang lahan kebun yang dibiarkan kosong.

Di halaman kirinya terdapat bangunan kecil yang selama ini dijadikan usaha doorsmeer sepeda motor (sepmor) oleh Edi (35), warga Paloh Lada, Aceh Utara. Edi tiga bersaudara. Ayah dan ibunya sudah tiada.

Sehari-hari, masyarakat sekitar hanya tahu bahwa Edi adalah seorang pemilik doorsmeer sepmor dan dia sendiri yang langsung mencuci setiap sepmor yang diantar ke tempat itu. Masyarakat pun teramat percaya padanya. Terbukti, banyak sepmor yang dicuci, lalu dititip bermalam di doorsmeernya. Dua hari kemudian baru diambil pemiliknya.

Seperti yang disaksikam Serambi pukul 15.00 WIB kemarin, seorang bapak datang ke tempat itu dan melapor kepada petugas bahwa ia hendak mengambil sepmornya jenis Supra yang ia titip sehari sebelumnya untuk dicuci di doorsmeer Edi. Setelah petugas memeriksa surat tanda nomor kendaraaan (STNK) dan melihat memang sepmor yang terdapat di bagian dapur rumah itu dalam kondisi bersih sehabis dicuci, maka langsung dikembalikan kepada bapak tersebut.

Pria itu saat ditanya polisi mengatakan tidak pernah tahu ada aktivitas pembuatan sabu di lokasi itu. Memang saat digerebek Tim BNN Pusat, para tersangka tidak mengolah sabu di dalam rumah induk, melainkan di gubuk kayu yang berada di belakang atau berjarak sekitar lima meter dari rumah induk.

Gubuk itu berukuran sekitar 3x3 meter. Pantauan Serambi, di dalamnya hanya tersisa koran-koran bekas, beberapa potong kayu, dan bahan lainnya. Lantai yang beralas tanah itu terlihat basah. Menurut Tim BNN, lantai itu basah karena baru dijadikan tempat memasak bahan baku sabu-sabu.

Di depan gubuk terlihat sebuah karung yang isinya penuh dengan bungkusan kosong dari kemasan obat Neo napacin yang berfungsi sebagai obat pelega sesak napas.

Sesuai keterangan dari Tim BNN, obat tersebut diolah tersangka untuk diambil sarinya. Ekstrak dari obat itulah yang dijadikan tersangka sebagai bahan baku utama untuk membuat sabu. “Dasarnya ada bahan baku lainnya yang biasa digunakan untuk sabu. Mungkin karena tersangka belum punya, maka mereka menggunakan sari dari obat tersebut,” jelas seorang penyidik BNN di lokasi.

Di pekarangan rumah itu juga tumbuh pohon jeruk bali. Di bawahnya terlihat berserakan ampas obat sesak napas tersebut yang sudah diambil sarinya untuk membuat sabu-sabu made in Palda. (bah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved