Berita Banda Aceh
Lebih 4.750 PPPK Paruh Waktu di Aceh Tunggu Kepastian dari Kemenpan RB
“Perjuangan ini bukan hanya untuk kepentingan ASN semata, tetapi juga untuk memberikan kepastian dan kesejahteraan bagi masyarakat Aceh.”
“Perjuangan ini bukan hanya untuk kepentingan ASN semata, tetapi juga untuk memberikan kepastian dan kesejahteraan bagi masyarakat Aceh.” MURSAL MARDANI, Ketua Aliansi PPPK R2 dan R3 Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ketua Aliansi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) R2 dan R3 Aceh, Mursal Mardani, mengungkapkan, keterlambatan pengiriman data dari Badan Kepegawaian Aceh (BKA) ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menjadi akar masalah utama terkatung-katungnya pegawai paruh waktu.
Dikatakan, PPPK di Aceh masih menghadapi ketidakpastian yang berkepanjangan dalam proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), tahapan krusial yang seharusnya sudah rampung, hingga kini belum dapat dilanjutkan karena belum adanya persetujuan data dari Kemenpan RB.
Data yang semestinya diserahkan paling lambat 26 Agustus 2025, justru baru dikirim pada 9 September 2025. Akibatnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak bisa melakukan verifikasi dan validasi (verval) data tersebut karena belum di Approve oleh Menpan RB, sehingga pengisian DRH yang sudah berakhir pada 29 September 2025 tidak bisa dilanjutkan untuk wilayah Aceh.
“Kami berada dalam posisi menunggu di ujung penantian yang membingungkan. Sementara daerah lain telah melaju, Aceh justru tertahan karena belum ada lampu hijau dari MenPAN-RB,” jelas Mursal dalam keterangannya, Senin (13/10/2025).
Menurutnya, kondisi ini tidak hanya menimbulkan kecemasan di kalangan 4.750 lebih peserta PPPK yang selama ini menggantungkan masa depan keluarganya pada pekerjaan tersebut, tetapi juga mengancam stabilitas sosial di daerah. Berbagai upaya sudah dilakukan, mulai dari aksi damai di kantor Gubernur dan DPR Aceh hingga audiensi di Jakarta bersama Menpan RB, namun hingga kini belum ada kejelasan yang memadai.
Ia menegaskan, Badan Kepegawaian Aceh perlu membuka diri dan memberikan informasi yang transparan kepada para calon PPPK tentang sejauh mana komunikasi dan koordinasi yang sudah dilakukan dengan MenPAN-RB terkait keterlambatan pengiriman dan persetujuan data tersebut.
“Kami minta BKA selaku pelayanan publik wajib menyampaikan kepada masyarakat PPPK Aceh, siapa yang menjadi kontak atau pihak terkait di MenPAN-RB yang bertanggung jawab atas proses ini. Jangan biarkan kami hanya menunggu tanpa informasi, karena ini adalah hak kami yang harus diperjuangkan,” tegas Mursal.
Dia mengingatkan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 mengamanatkan pengangkatan PPPK sebagai ASN paling lambat Desember 2024. Namun, penundaan ini bukan sekadar soal administratif, melainkan menyangkut masa depan ribuan keluarga dan profesionalisme birokrasi di Aceh.
“Kegagalan berkoordinasi dan keterlambatan ini berpotensi menimbulkan pengangguran massal dan gejolak sosial yang lebih luas. Pemerintah Aceh melalui BKA harus segera mengambil langkah proaktif agar proses ini tidak terus berlarut,” ujarnya.
Mursal mengajak seluruh pihak, terutama pemerintah Aceh dan MenPAN-RB untuk bersama-sama mengawal proses ini dengan sikap terbuka, demi terwujudnya birokrasi yang adil, transparan, dan profesional di Aceh. “Perjuangan ini bukan hanya untuk kepentingan ASN semata, tetapi juga untuk memberikan kepastian dan kesejahteraan bagi masyarakat Aceh yang menanti,” ujarnya.
Pihaknya juga berharap, kewajiban BKA segera memberikan penjelasan resmi dan terbuka mengenai status pengiriman dan persetujuan data PPPK kepada MenPAN-RB. Informasikan kepada publik dengan jelas siapa pihak yang berkomunikasi di kementerian tersebut dan langkah apa yang telah diambil untuk mempercepat proses verifikasi data.
"Keterbukaan ini penting agar para calon PPPK dapat memahami kondisi nyata dan tetap berharap dengan informasi yang valid, bukan sekadar janji tanpa bukti," tutupnya.(rn)
Berita Banda Aceh
Serambi Indonesia
Serambinews.com
PPPK Paruh Waktu Tunggu Kepastian Kemenpan RB
PPPK Paruh Waktu
Mursal Mardani
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Pendaftaran Penerima Pupuk Bersubsidi 2026 Dimulai, Pupuk Indonesia Beri Dukungan |
![]() |
---|
Tiga Orang Aceh Masuk Pengurus PWI Pusat 2025-2030, 1 Eks Serambi Indonesia, Ini Nama-namanya |
![]() |
---|
Penipu ‘Menyaru’ Ketua PWI Aceh Masih Gentayangan Cari Mangsa, Begini Modusnya |
![]() |
---|
Paparkan Potensi Strategis di China, Mualem: Emas Aceh 6 Kali Lebih Besar dari Papua |
![]() |
---|
BAS dan Kejati Aceh Teken MoU Penguatan Hukum dan Perlindungan Nasabah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.