Vonis Penjara Warga yang Membakar Barak PT Fajar Baizury Dinilai tidak Adil

Mereka menilai vonis tersebut belum mencerminkan perinsip keadilan sehingga belum mencerminkan pemenuhan terhadap rasa keadilan bagi keluarga terdakwa

Penulis: Dedi Iskandar | Editor: Yusmadi
SERAMBINEWS.COM/SAADUL BAHRI
ILUSTRASI -- Warga melakukan aksi protes dan pembakaran barak milik pengusaha kelapa sawit di kawasan Kayee Lhon, Kecamatan Teunom, Aceh Jaya Sabtu (14/5/2016). 
Laporan Dedi Iskandar | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - LBH Banda Aceh Pos Meulaboh menilai putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Meulaboh yang memvonis tiga orang warga Cot Mee, Kecamatan Tadu Raya, terkait kasus pembakaran barak PT Fajar Baizury and Brothers dengan kurungan masing-masing 3 hingga 6 bulan penjara sangat tidak adil.
Mereka menilai vonis tersebut belum mencerminkan perinsip keadilan sehingga belum mencerminkan pemenuhan terhadap rasa keadilan bagi keluarga terdakwa dan rasa keadilan publik. 
Seperti diketahui, tiga terdakwa yang divonis hukuman itu diantaranya terdakwa satu Khaidir dan terdakwa tiga Julinaidi dengan vonis masing-masing enam bulan penjara, serta terdakwa empat yakni Asubki selama tiga bulan penjara yang dikurangi masa penangkapan dan penahanan seluruhnya terhadap ketiga terdakwa. 
Sedangkan terdakwa dua, yakni Musilan divonis bebas karena tidak terbukti bersalah seperti yang dituduhkan terlibat sebagai terdakwa pembakar barak PT Fajar Baizury yang terjadi pada tahun 2015 lalu.

Pada persidangan sebelumnya tanggal 22 Agustus 2016, kata Herman, Majelis Hakim di PN Meulaboh yang di pimpin Fauzi Isra, SH MH dan T Latiful, SH., dan Muhammad Al Qudri, SH., dalam putusannya menyatakan Terdakwa I Khaidir, Terdakwa III Julinaidi dan Terdakwa IV Asubki telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama mengakibatkan bahaya umum bagi barang.

Sedangkan untuk terdakwa II Musilan majelis meyatakan perbuatan terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama atau kedua penuntut umum, dan majelis memutus bebas untuk terdakwa Musilan. 
Koordinator LBH Pos Meulaboh, Herman SH kepada Serambinews.com, Jumat siang di Meulaboh mengatakan dengan memperhatikan fakta-fakta yang terungkap di muka persidangan, kami sependapat dengan vonis bebas terhadap terdakwa II Musilan.
"Namun seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh dapat menjatuhkan vonis bebas juga terhadap ketiga terdakwa, sehingga demi rasa keadilan kami akan menempuh seluruh upaya hukum yang ada," ujar Herman. (*)
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved