Prof Mustanir Jadi Anggota Majelis BAN PT

Pada tahap seleksi administrasi, masuk lebih dari 600 berkas yang diajukan pelamar. Namun, hanya 166 yang dipanggil untuk diwawancarai.

Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Zaenal
DOK.
Prof. Dr. Mustanir 

Laporan Yarmen Dinamika I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Salah seorang Guru Besar Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Prof Dr Mustanir MSc, dikukuhkan sebagai Anggota Majelis Akreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) periode 2016-2021.

Mustanir merupakan putra Aceh pertama yang menjadi anggota majelis bergengsi ini.

Mantan dekan FMIPA Unsyiah dan mantan dekan Fakultas Sains Teknologi UIN Ar-Raniry ini dikukuhkan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Mesristekdikti) bersama tujuh Anggota Majelis BAN- PT lainnya pada Kamis (22/9) siang di Ruang Auditorium Gedung D lantai 2 Kemenristekdikti, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.

Sebelumnya, 21 September lalu, Sekretaris Menristekdikti Aimun Na'im mengirim surat kepada Prof Mustanir dan memintanya untuk datang ke Jakarta pada tanggal 22 September karena akan dikukuhkan sebagai Anggota Majelis Akreditasi BAN-PT.

Pengukuhan itu akhirnya berlangsung pada pukul 14.00 WIB, Kamis lalu.

Pada tahap seleksi administrasi, masuk lebih dari 600 berkas yang diajukan pelamar. Namun, hanya 166 yang dipanggil untuk diwawancarai.

Pada tahap akhir, hanya terpilih 13 orang, masing-masing delapan orang sebagai Anggota Majelis BAN-PT periode 2016-2021:

1) Dwiwahju Sasongko PhD (ITB),

2) Prof Dr H Mansyur Ramli MBA (UMI),

3) Prof Dr Bambang Suryoatmono PhD (Unpar),

4) Prof Dr Mustanir MSc (Unsyiah),

5) Dr lr Setyo Pertiwi MAgr (Burneo),

6) Prof Dr rer nat Imam Buchori ST (Undip),

7) Prof Dr R Andisularso MSM (Unej),

8) Dr Drs Iwan Mulyawan MBA (Polban).

Sedangkan lima orang lagi sebagai Anggota Dewan Eksekutif BAN-PT periode 2016-2021, masing-masing: Prof T Basaruddin (UI), Prof Dr Ir SM Widyastuti MSc (UGM), Sugiyono PhD (Unsoed), Dr Agus Setiabudi MSi (UPI), dan Dr Ir Fauzi Famihuddin MSc.Eng.

BAN-PT adalah badan yang dibentuk pemerintah untuk melakukan dan mengembangkan akreditasi perguruan tinggi, baik program studi maupun institusi perguruan tinggi selaras dengan kebijakan pengembangan pendidikan tinggi, menyusun dan menetapkan instrumen akreditasi perguruan tinggi berdasarkan Standar Pendidikan Tinggi, di samping melakukan melakukan akreditasi perguruan tinggi, serta sejumlah wewenang lainnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved