Diduga Bunuh Dua Pengikutnya, Polisi Tangkap Pemilik Padepokan Dimas Kanjeng

Untuk menangkap tersangka yang pandai menggandakan uang, Polda Jatim harus mengerahkan 600 personel.

Editor: Yusmadi
surya/galih lintartika
Lokasi Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi masih dijaga satu kompi Satbrimob Polda Jatim. 

"Pak Wakapolda yang langsung memberikan pengarahan agar penangkapan dilakukan sesuai SOP," tutur Kombes Argo.

Pengamanan ekstra yang dilakukan saat penangkapan, kata Argo, bukan karena terjadi perlawanan dari Kanjeng Dimas dan anak buahnya. Namun rumah plus padepokan itu sangat luas.

"Rumah dan padepokannya kira-kira dua kali lapangan bola. Tidak ada perlawanan. Dia berdiri saja saat didatangi dan langsung mau dibawa ke Polda," jelasnya.

Kanjeng Dimas berusia 47 tahun ini, sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan terhadap dua pengikutnya setelah memeriksa 10 tersangka yang lebih dulu ditangkap. (*)

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved