Mereka meminta lembaga tersebut melakukan tes kesehatan ulang terhadap Saifannur.
Saifannur sendiri sebelumnya dinyatakan tidak lulus oleh tim Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin (RSUZA) Banda Aceh. Oleh pendukungnya, hasil tes tersebut kemudian diragukan.
Sementara itu pihak KIP Aceh menegaskan bahwa pihaknya tak bisa melakukan tes kesehatan ulang. Ini sesusai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Lihat video lain di www.serambinewstv.com