Pilkada 2017
KIP Aceh Barat Daya Belum Tutup Pendaftaran Bakal Calon Pengganti
KIP Abdya beranggapan bahwa pendaftaran bakal calon pengganti yang dinyatakan gugur tes kesehatan belum berakhir
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Faisal Zamzami
Laporan Zainun Yusuf | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Beda dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP) lain di Aceh telah menutup pendaftaran bakal calon pengganti yang telah dinyatakan gugur dalam tes kesehatan pada Selasa (4/10/2016) malam, pukul 00.00 WIB, KIP Aceh Barat Daya (Abdya) hingga Rabu (5/10/2016), hari ini masih tenang-tanang saja.
Ketua KIP Abdya, Elfiza SH MH dihubungi Serambinews.com, Rabu (5/10/2016) pagi menjelaskan, KIP Abdya beranggapan bahwa pendaftaran bakal calon pengganti yang dinyatakan gugur tes kesehatan belum berakhir pada Selasa (4/10/2016) malam, pukul 00.00 WIB.
Elfiza mengemukan alasan, karena tidak disebutkan dalam Peraturan KPU RI Nomor 7 tahun 2016. Dalam Peraturan KPU disebutkan, jadwal penyerahan perbaikan syarat calon dari partai politik/gabungan partai politik dan perseorangan dari 30 September sampai 4 Oktober 2016.
“Penjelasan ini terjadi multi tafsir. Ada KIP menafsirkan tanggal 4 Oktober 00:00 WIB adalah batas akhir pendaftaran bakal calon pengganti yang dinyatakan gugur, padahal tidak demikian. Tanggal 30 September sampai 4 Oktober itu, adalah masa perbaikan untuk perbaikan syarat calon, misal persoalan ijazah balon, materai, tim pemenangan, laporan kekayaan dan lain-lain,” kata Elfiza.
Sebab, penjelasan PKPU dimaksud menjelaskan soal jadwal perbaikan syarat calon, bukan jadwal pendaftaran bakal calon yang dinyatakan gugur,” kata Elfiza ketika memberikan penjelasan didampingi tiga Komisioner, Muhammad Zikri, Hasbi dan Muhammad Jakfar.
Dalam hal ini, tambah Elfiza, KIP Abdya merujuk kepada Qanun Aceh Nomor: 5/2012 Tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur. Pasal 30 disebutkan, “apabila bakal calon meninggal dunia, berhalangan tetap atau tidak memenuhi syarat bakal pasangan calon, maka partai politik atau gabungan partai politik, partai politik lokal atau gabungan partai politik lokal dan calon perseorangan yang bersangkutan dapat mengajukan penggantinya paling lambat tujuh hari sebelum penetapan dan peresmian sebagai pasangan calon oleh KIP dengan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 24”.
Dalam hal ini, kata Elfiza, jadwal penetapan dan peresmian sebabai pasangan calon oleh KIP pada 24 Oktober mendatang. “Itu berarti, pandaftaran bakal calon pengganti dapat dilakukan tujuh hari sebelumnya atau pada 17 Oktober mendatang, dalam artian pada saat itu sudah lengkap seluruh syarat calon,” kata Ketua KIP Abdya, Elfiza.
Diberitakan sebelumnya, tiga bakal calon wakil bupati (cawabup) Abdya dinyatakan tidak lulus pada tes kesehatan yang dilaksanakan oleh KIP Aceh di RSUZA Banda Aceh beberapa waktu lalu. Ketiganya, adalah Sulaiman Adami SP, Masrizal SE MSi, dan H Burnisal SE MM.
Seperti diketahui Sulaiman SP merupakan bakal cawabup dari Ir M Fakhruddin (Parpol), Masrizal merupakan bakal cawabup H Junaidi (perseorangan), dan H Burnisal merupakan bakal cawabup dari Tgk H Muhammad Qudusi Syam Marfaly (perseorangan).
Adapun bakal cabup Ir M Fakhruddin tidak memenuhi persyaratan karena tidak mengikuti dua tahapan, tes kesehatan dan uji mampu baca Al-Quran. Sampai Selasa (4/10/2016) malam hingga pukul 00.00 WIB, belum ada pengganti tiga bakal cawabup dan satu cabup tersebut ke KIP Abdya.(*)