Pilkada 2017
Verifikasi Faktual Tahap II, Paslon Wajib Kumpulkan Pendukung
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe akan melakukan verifikasi
LHOKSEUMAWE - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe akan melakukan verifikasi faktual tahap II terhadap bukti dukungan bakal pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota jalur perseorangan atas nama Rachmatsyah-T Nauval, pada 12-17 Oktober 2016.
Namun berbeda dengan pelaksanaan verifikasi sebelumnya. Untuk kali ini, paslon wajib mengumpulkan para pendukungnya di setiap desa untuk didata Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau bisa juga dengan mendatangi kantor PPS setempat.
Menurut Ketua Pokja Pencalonan KIP Lhokseumawe, Yuswardi Mustafa, pasangan Rachmatsyah-T Nauval wajib memiliki dukungan sebanyak 5.400 lagi. Sedangkan fotokopi dukungan yang telah diserahkan pada awal Oktober lalu sebanyak 5.500 lembar lebih.
Dukungan itu tersebar hampir di seluruh gampong yang ada di empat kecamatan. Jadi sesuai bukti dukungan yang diserahkan, maka mulai 11 Oktober 2016, PPS akan menghubungi penghubung paslon agar bisa mengumpulkan para pendukung di sebuah tempat di desa masing-masing.
“Nantinya PPS akan mendatangi tempat tersebut dan mempertanyakan langsung pada setiap orang, apakah mendukung pasangan ini atau tidak. Bila ditanyatakan tidak mendukung, maka akan dicoret dari daftar pendukung,” kata Yuswardi kepada Serambi, Minggu (9/10).
Cara lainnya adalah dengan menghadirkan pendukung ke kantor PPS. “Jadi bila sampai batas waktu verifikasi berakhir, pendukung pasangan ini juga tidak hadir ke kantor PPS, maka dukungan orang tersebut dinyatakan tidak sah,” demikian Yuswardi.(bah)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/pilkada-serentak_20160909_140944.jpg)