Rabu, 22 April 2026

MaTA juga Tolak Piminjaman Rp 1,3 T untuk Bangun RS

Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) ternyata juga sudah duluan menolak rencana

Editor: bakri
MAHASISWA melakukan orasi di Gedung DPRA, Banda Aceh, Senin (24/10). Mereka menolak persetujuan dalam sidang paripurna DPRA tentang pinjaman luar negeri untuk pembiayaan pembangunan tiga RS regional dan satu RS kanker di kompleks RSUZA lama. 

BANDA ACEH - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) ternyata juga sudah duluan menolak rencana Pemerintah Aceh meminjam sekitar Rp 1,3 triliun dari Kfw Jerman untuk pembangunan tiga rumah sakit (RS) regional di Aceh, yaitu di Bireuen, Aceh Tenggara, dan Aceh Barat, serta satu rumah sakit kanker di RSUZA lama, Banda Aceh. MaTA menilai pinjaman itu hanya akan menjadi tumpukan utang masyarakat Aceh ke depan.

Koordinator Bidang Advokasi dan Kebijakan Publik MaTA, Hafidh menyampaikan hal ini dalam siaran pers kepada Serambi, Selasa (25/10). Sepeti diketahui dua hari lalu, lima dari tujuh fraksi di DPRA menyetujui usulan Pemerintah Aceh meminjam Rp 1,3 triliun itu dalam sidang di DPRA dua hari lalu. Hanya Fraksi NasDem dan Demokrat yang menolak. Selain itu, mahasiswa yang berdemo menolak saat sidang paripurna pengesahan itu, seperti diberitakan Serambi kemarin.

“Sejak bergulirnya wacana peminjaman itu, MaTA telah menyampaikan penolakan tegas. Bahkan, secara khusus mengundang berbagai pihak pada tanggal 23 Mei 2016 untuk mendiskusikan hal tersebut,” kata Hafidh.

Ia menjelaskan, beberapa hal penting yang menjadi catatan MaTA sehingga menguatkan alasan peminjaman dari KfW Jerman tersebut harus dibatalkan, yaitu APBA dinilai masih mampu membangun keempat RS itu, peminjaman dalam mata uang asing, bukan dalam bentuk rupiah.

“Dari surat menyurat Gubernur Aceh dengan DPRA serta surat dari Kementerian Keuangan diketahui bahwa peminjaman akan dilakukan dengan mata uang Euro. Hal ini menjadi catatan khusus, di mana diketahui kurs rupiah terhadap mata uang asing sangat fluktuatif,” ujarnya.

Selain itu, pinjaman dana untuk penyelenggaraan pemerintahan Aceh termasuk dalam ruang lingkup keuangan Aceh sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf A, Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Aceh sebagaimana diubah dengan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2014. “Terkait peminjaman Pemerintah Aceh pada Kfw Jerman, MaTA sendiri sudah menyurati KPK untuk menelaah perjanjian pinjaman tersebut. MaTA meminta kepada KPK untuk segera memberi catatan terhadap pinjaman dan juga pemantauan secara khusus,” ujarnya.

Menurut MaTA, dalam pinjaman tersebut kuat dugaan adanya praktik manajemen fee yang berpotensi terjadi tindak pidana korupsi. MaTA juga menilai bahwa pinjaman tersebut terlalu dipaksa oleh Pemerintah Aceh. Padahal, anggaran yang ada saat ini cukup untuk membiayai kegiatan tersebut. “Selain itu, pinjaman ini nantinya akan membeban masyarakat Aceh dalam jangka panjang untuk membayar pinjaman tersebut. Dengan kata lain, kalau pinjaman ini tidak dibatalkan, masyarakat Aceh akan hidup dalam hutang selama bertahun-tahun,” pungkas Hafidh. (dan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved