Haji Uma: Status BPBD Harus Ditingkatkan

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Aceh, H Sudirman alias Haji Uma, yang duduk di Komisi

Editor: bakri

SIGLI - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Aceh, H Sudirman alias Haji Uma, yang duduk di Komisi II DPR RI, mendorong peningkatan status Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) harus ditingkatkan.

Saat ini, secara nasional, BPBD merupakan badan yang berada di bawah Departemen Dalam Negeri (Kemendagri). Sementara, pihak Komisi II DPR RI yang bermitra dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginginkan BPBD berada langsung di bawah Kementerian. Sehingga bisa mengelola anggaran sendiri dan penanganan terhadap bencana bisa lebih cepat.

“Selama ini, tidak ada dana yang diplot khusus untuk BPBD. Saat bencana terjadi, BPBD sibuk mencari dana untuk penanganan terhadap warga tertimpa musibah. Sehingga penanganan bencana sering terlambat akibat proses pencairan dana rumit dengan birokrasi berbelit-belit,” katanya saat mengunjungi kantor BPBD Pidie, Sabtu (5/11).

Ia mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang persiapan BPBD dalam menghadapi bencana. BPBD masih tunduk kepada Departemen Dalam Negeri (Depdagri). Statusnya ini membuat BPBD justru tidak bebas bergerak karena anggaran kebencanaan dititipkan di kementerian lain. “Idealnya, BPBD di bawah kementerian yang mengurus anggaran sendiri,” ujarnya.

Kunjungan kerja ke BPBD Pidie ini, juga untuk menginput masukan dari petugas BPBD dalam penanggulangan bencana selama ini. “Ternyata banyak kendala yang terjadi saat mereka menanggulangi bencana alam. Salah satunya, anggaran tidak bisa dicairkan segera, mengingat dana tidak diplotkan pada BPBD,” kata Sudirman.

Menurutnya, selama ini tidak ada undang-undang khusus yang membolehkan BPBD melegitimasi anggaran daerah. Seperti halnya Dinas Pendidikan (Disdik) yang memperoleh 20 persen anggaran daerah setiap tahun, atau Dinas Kesehatan (Dinkes) yang menerima 15 persen dana dari anggaran daerah.

“BPBD merupakan SKPK yang berhubungan langsung dengan masyarakat ketika terjadi bencana. Tapi, lembaga ini justru dianaktirikan oleh pemerintah. Kalau diperhatikan, pemerintah di seluruh Aceh tutup mata terhadap BPBD,” katanya. Buktinya, selama ini pemerintah tidak menempatkan pos khusus terhadap dana tanggap darurat di BPBD.

 DPD/DPR RI saat ini mendorong lahirnya satu kementerian yang khusus menangani tanggap darurat terhadap bencana. Sehingga BPBD bisa mengurus dana sendiri. Menurut Sudirman, anggota DPD RI asal Aceh, perubahan status BPBD ini nantinya akan berlaku secara nasional.

“Kami akan memperjuangkan perubahan status BPBD. Sebab, jika BPBD hanya setingkat badan, maka anggarannya sedikit. Tapi, kalau BPBD di bawah kementrian, anggarannya bisa lebih besar. Sehingga penanganan bencana bisa dilakukan secara lebih maksimal,” ujarnya.(naz)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved