Demo Ahok

Kapolri: Proses Hukum Ahok Terbuka dan Transparan

"Penyidik kami akan mengundang pihak eksternal, yaitu tim Kejaksaan Agung dan tim Kompolnas sebagai pengawas Polri," ujar Tito

Editor: Faisal Zamzami
Akhdi Martin Pratama
Kapolri Jenderal Tito Karnavian di dekat Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (4/11/2016). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian memastikan, proses hukum Basuki Tjahaja Purnama terhadap perkara dugaan penodaan agama, akan dilakukan secara terbuka dan transparan.

Komitmen itu tertuang dalam upaya penyidik mengundang pihak eksternal untuk mengawasi jalannya perkara. Sampai saat ini, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

"Penyidik kami akan mengundang pihak eksternal, yaitu tim Kejaksaan Agung dan tim Kompolnas sebagai pengawas Polri," ujar Tito dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Sabtu (5/11/2016) malam.

Bahkan, penyidik rencananya juga akan mengundang DPR RI Komisi III. Namun, khusus untuk undangan Komisi III DPR RI, Polri akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan ketua komisi.

Pengawasan pihak eksternal, lanjut Tito, bukan hanya pada proses pemeriksaan saksi fakta atau ahli tambahan, melainkan juga sampai pada tahap gelar perkara.

Jika diperlukan, gelar perkara akan dilaksanakan secara terbuka dengan ditayangkan langsung di televisi.

"Dengan melibatkan pihak terkait, kemudian juga publik melalui media secara live, kami harapkan publik dapat betul-betul melihat dengan jernih perkara ini seperti apa," ujar Tito.

Sesuai dengan kesepakatan antara pemerintah dengan perwakilan demonstran, Jumat (4/11/2016) lalu, Polri berkomitmen mempercepat proses hukum perkara Basuki itu.

Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta proses hukum itu rampung dalam dua pekan saja.

Dalam dua pekan ini, lanjut Tito, penyidik mengebut pemeriksaan saksi fakta dan ahli. Paling tidak, pada penghujung tenggat waktu itu, penyidik sudah dapat melaksanakan gelar perkara.

"Jika ditemukan atau diputuskan ada tindak pidana, maka kami akan tingkatkan menjadi penyidikan dan kami akan tentukan tersangkanya," kata dia.

"Namun, seandainya dalam gelar perkara penyidik menyimpulkan tidak terdapat tindak pidana, maka kami akan konsisten terhadap sistem hukum kita, yaitu dihentikan penyelidikannya," ujar Tito.

Lantaran masih dalam tahap penyelidikan, perkara itu masih dapat dibuka setiap saat jika penyidik mendapat alat bukti yang baru.

Diberitakan, Polri menerima 11 laporan yang menyebut Ahok, -demikian Basuki biasa disapa, diduga telah melakukan tindak penodaan agama, yakni saat berkunjung ke Kabupaten Kepulauan Seribu, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Pascalaporan itu, gelombang unjuk rasa yang menuntut percerpatan proses hukum Basuki, meluas.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved