Pilkada dan Petahana
Pilkada serentak akan diadakan pada tanggal 15 Februari 2017. Pilkada yang akan memilih pemimpin di daerah masing-masing
Oleh Fitriandi, S.Pd.,M.Pd. Pengkaji Kebahasaan di Balai Bahasa Aceh, Dosen di STKIP Bina Bangsa Get sempena Banda Aceh
Pilkada serentak akan diadakan pada tanggal 15 Februari 2017. Pilkada yang akan memilih pemimpin di daerah masing-masing itu akan diikuti oleh berbagai calon termasuk salah satunya calon petahana atau incumbent.
Tulisan ini bukan membahas dari segi politik melainkan dari sisi bahasa.Penulis tertarik dengan istilah-istilah yang terkadang masih belum familiar dengan masyarakat pemilihnya. Istilah itu dimulai dari istilah ‘pilkada’, ‘petahana’ (incumbent), dan ‘calon’ ataupun ‘bakalcalon’. Istilah”pilkada”sendiri merupakan singkatan atau akronim dari kata “pemilihan kepala daerah”. Selainistilah”pilkada”juga ada kata “pemilukada” yang berarti “pemilihan umum kepala daerah”.
Ada pihakpihak yang mempertanyakan istilah yang tepat, “pilkada atau”pemilukada”?KPU sendiri sebagai penyelenggara tidak lagi menggunakan istilah ”pilkada” atau “pemilukada” tapi langsung menyebutkeposisi jabatan yang dipilih yaitu”pemilihan gubernur (pilgub), pemilihan bupati (pilbup), dan pemilihan walikota (pilwakot)”. Istilah atau kata“petahana” memang belum terdapat dalam KBBI terakhir edisi IV terbitan 2008 dan juga yang daring.Yang ada dalam KBBI adalah kata“tahana” yang bermakna “kedudukan, martabat (kebesaran, kemuliaan, dan sebagainya)”.
Dalam katakerja, maka muncul kata “bertahana” yang memiliki arti “bersemayam; duduk”. Kata ini pertama kali diperkenalkan pada Pemilihan umum Presiden Indonesia 2009. Kata”petahana” ini baru dibutuhkan pada waktuitu adalah karena sebelumnya presiden (Soeharto) tidak memiliki penantang. Oleh sebab itu tidak adakebutuhan untuk kata “petahana” dalam konteks pemilihan presiden.
Pengertian “petahana” oleh KPU adalah Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan/atauWalikota atau Wakil Walikota yang sedang menjabat. Pengertian dariKPU ini mendapat debatan dari DPR yang menganggap “petahana” adalah “orang yang sedang atau sudah menjabat”. Padanan kata yang sering digunakan untuk menggantikan kata“petahana” adalah incumbent. Incumbent yang mempunyai arti “Orang yang sedang memegang jabatan (bupati, walikota, gubernur, presiden) yangikut pemilihan agar dipilih kembali pada jabatan itu” merupakan kata yang berasal dari bahasa Inggris.
Hal terakhir yang inginpenulis telisik adalah istilah calon dan bakal calon. Calon (dalam KBBI) adalah “orang yang akan menjadi”, ”orang yang dididik dan dipersiapkan untuk menduduki jabatan atau profesitertentu”, dan “orang yang diusulkan atau dicadangkan supaya dipilih atau diangkat menjadi sesuatu”. Berarti calongubernur, calon bupati, dan calon walikota adalah orang yang akan menjadi gubernur, bupati, atau walikota
Sedangkan bakal calon (merujuk kepada PKPU Nomor 9 Tahun2015) adalah warganegara Republik Indonesia yangdiusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar kepada KPU rovinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk mengikuti Pemilihan.
Terakhir, kita berharap Pilkada Aceh 2017 semoga sukses dan aman. marilah kita memilih dengan hatinurani. Yang terpenting juga bahwa anda masuk dalam DaftarPemilihTetap (DPT) yang dikeluarkan PPS di tempat tinggal anda untuk biasmenentukan masa depan Aceh yang gemilang. selamat memilih!