Pagi Ini Ruslan Abdul Gani Divonis

Sebaliknya Ruslan dan tim kuasa hukumnya membantah seluruh tuntutan jaksa dan mengatakan tidak ada yang dilanggar dalam proses pembangunan dermaga

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Amirullah
Bupati Bener Meriah yang juga sebagai tersangka Ruslan Abdul Ghani memakai rompi tahanan berjalan keluar gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/3). Ruslan Abdul Ghani resmi ditahan KPK terkait dugaan korupsi pembangunan Dermaga BPKS Sabang, Aceh tahun 2011. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/nz/16. 

Laporan Fikar W.Eda | Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Rabu (23/11/2016) pagi ini, terdakwa kasus pembangunan dermaga Sabang, Ir.  Ruslan Abdul Gani akan divonis majelis hakim, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

Sidang putusan majelis hakim, dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB.

Ini merupakan babak akhir dari persidangan Ruslan Abdul Gani, yang berlangsung sejak dua bulan silam.

Sebelumnya Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Ruslan dengan pidana tujuh tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider tiga bulan penjara dan ganti rugi Rp 4,3 miliar.

Sebaliknya Ruslan dan tim kuasa hukumnya membantah seluruh tuntutan jaksa dan mengatakan tidak ada yang dilanggar dalam proses pembangunan dermaga Sabang.

Dana Rp 4,3 miliar, digunakan untuk membayar "pajak nanggroe" dan berasal dari keuntungan PT. Nindya Sejati Jo,  kontraktor  pelaksana proyek. Dana "pajak nanggroe" disalurkan melalui manajemen BPKS.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved