Pagi Ini Ruslan Abdul Gani Divonis
Sebaliknya Ruslan dan tim kuasa hukumnya membantah seluruh tuntutan jaksa dan mengatakan tidak ada yang dilanggar dalam proses pembangunan dermaga
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Amirullah
Laporan Fikar W.Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Rabu (23/11/2016) pagi ini, terdakwa kasus pembangunan dermaga Sabang, Ir. Ruslan Abdul Gani akan divonis majelis hakim, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
Sidang putusan majelis hakim, dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB.
Ini merupakan babak akhir dari persidangan Ruslan Abdul Gani, yang berlangsung sejak dua bulan silam.
Sebelumnya Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Ruslan dengan pidana tujuh tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider tiga bulan penjara dan ganti rugi Rp 4,3 miliar.
Sebaliknya Ruslan dan tim kuasa hukumnya membantah seluruh tuntutan jaksa dan mengatakan tidak ada yang dilanggar dalam proses pembangunan dermaga Sabang.
Dana Rp 4,3 miliar, digunakan untuk membayar "pajak nanggroe" dan berasal dari keuntungan PT. Nindya Sejati Jo, kontraktor pelaksana proyek. Dana "pajak nanggroe" disalurkan melalui manajemen BPKS.