Minggu, 17 Mei 2026

Sidang Vonis Ruslan Abdul Gani Diundur

Semula sidang dijadwalkan pukul 09.00 WIB, tapi sampai pukul 10.47 WIB, sidang belum juga dimulai.

Tayang:
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Amirullah
Bupati nonaktif Bener Meriah Ruslan Abdul Gani berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta, Selasa (12/7). KPK menyatakan berkas perkara Ruslan Abdul Gani sudah lengkap dan siap dilimpahkan ke persidangan, Ruslan sendiri berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan dermaga pada kawasan pelabuhan dan perdagangan bebas di Sabang, Aceh tahun 2011. ANTARA/Reno Esnir 

Laporan Fikar W.Eda | Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Sidang putusan kasus dermaga Sabang dengan  terdakawa Ruslan Abdul Gani, diundur beberapa jam.

Semula sidang dijadwalkan pukul 09.00 WIB, tapi sampai pukul 10.47 WIB, sidang belum juga dimulai.

Jaksa KPK, dan kuasa hukum terdakwa sudah tiba di ruang sidang.

"Belum lagi dimulai. Sebentar lagi, barangkali satu jam lagi," kata Bayu Nugraha, dari Tim Kuasa Hukum Ruslan Abdul Gani.

Rusalan Abdul Gani dituntut tujuh tahun penjara, denda 300 juta subsider tiga bulan kurungan, dan membayar ganti rugi Rp 4,3 miliar.

Terdakwa dan tim kuasa hukum menolak tuntutan tersebut

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved