Sidang Vonis Ruslan Abdul Gani Diundur
Semula sidang dijadwalkan pukul 09.00 WIB, tapi sampai pukul 10.47 WIB, sidang belum juga dimulai.
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Amirullah
Laporan Fikar W.Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Sidang putusan kasus dermaga Sabang dengan terdakawa Ruslan Abdul Gani, diundur beberapa jam.
Semula sidang dijadwalkan pukul 09.00 WIB, tapi sampai pukul 10.47 WIB, sidang belum juga dimulai.
Jaksa KPK, dan kuasa hukum terdakwa sudah tiba di ruang sidang.
"Belum lagi dimulai. Sebentar lagi, barangkali satu jam lagi," kata Bayu Nugraha, dari Tim Kuasa Hukum Ruslan Abdul Gani.
Rusalan Abdul Gani dituntut tujuh tahun penjara, denda 300 juta subsider tiga bulan kurungan, dan membayar ganti rugi Rp 4,3 miliar.
Terdakwa dan tim kuasa hukum menolak tuntutan tersebut
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/bupati-nonaktif-bener-meriah-ruslan-abdul-gani-berjalan_20160713_090406.jpg)