Nasabah Bank di Meulaboh Tertipu Investasi Miliaran
Sejumlah pengusaha dan pebisnis yang merupakan nasabah BNI Cabang Meulaboh, Aceh Barat
* Tak Ada Kaitan dengan BNI
MEULABOH - Sejumlah pengusaha dan pebisnis yang merupakan nasabah BNI Cabang Meulaboh, Aceh Barat, sejak sebulan terakhir tertipu bisnis investasi dengan kerugian mencapai Rp 40 miliar lebih. Namun, Manajemen Bank BNI Cabang Meulaboh menegaskan, jumlah kerugian yang dialami para korban “hanya” Rp 12 miliar, bukan Rp 40 miliar seperti isu yang berkembang di tengah masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Serambi sejak Kamis hingga Minggu (24-27/11), oknum yang diduga pelaku bisnis tersebut berinisial IS, Pimpinan Kantor Kas PT BNI Jalan Nasional, Meulaboh.
Tersangka diduga memperdaya calon korbannya dengan mengajak mereka menanamkan saham atau bekerja sama dalam investasi pelelangan aset di bank, maupun sejumlah investasi menggiurkan lainnya dengan bunga disebut-sebut mencapai 12 persen.
Namun, kasus ini terungkap setelah IS yang dicari-cari nasabah sejak 7 November 2016 tak kunjung diketahui keberadaannya setelah ia sempat mengambil izin cuti di kantor, hingga akhirnya menghilang.
Pejabat Pengganti Sementara Pimpinan PT Bank BNI Cabang Meulaboh, Vicky Zulfikar yang dikonfirmasi Serambi kemarin mengakui memang ada sejumlah nasabah bank setempat yang melaporkan kejadian itu kepada manajemen terkait persoalan ini. “Korban mengaku meminjamkan sejumlah uang yang katanya akan digunakan sebagai modal kerja sama,” kata Vicky.
Sebelum kasus ini dilaporkan, kata dia, PT BNI Cabang Meulaboh sama sekali tak pernah tahu tentang hal ini dan baru tahu setelah dilaporkan nasabah bahwa ternyata ada perjanjian kerja sama antara nasabah dengan pelaku di luar transaksi bank. “Saya baru tahu ini dari nasabah. Saat kita mau konfirmasi, e, ternyata yang bersangkutan (tersangka) tak pernah lagi masuk kantor,” tambah Vicky.
Dari keterangan sejumlah nasabah yang melapor, pihaknya berkesimpulan bahwa transaksi yang mereka lakukan dengan IS sama sekali tak ada kaitannya dengan transaksi bank. Artinya, transaksi yang dilakukan nasabah dengan pelaku tak ada kaitannya dengan bank. “Saya kurang jelas juga mengapa nasabah bisa percaya (kepada tersangka), apakah ada iming-iming keuntungan yang besar? Kok bisa langsung percaya seperti itu,” kata Vicky Heran.
Vicky menambahkan, total kerugian nasabah akibat perbuatan oknum pegawai BNI Kantor Kas Nasional Meulaboh ini mencapai Rp 12 miliar.
Ia membantah adanya informasi yang menyatakan bahwa akibat tindakan tersebut, sejumlah nasabah bank yang terdiri dari pengusaha dan pebisnis itu mencapai Rp 40 miliar seperti informasi yang mencuat.
“Kalau yang sudah pernah datang ke saya, total kerugiannya sekitar Rp 12 miliar. Kalau yang lain, belum ada laporan resmi,” tambahnya.
Ia sebutkan, setiap korban mengaku telah menyetorkan uang kepada IS dalam jumlah bervariasi. Ada yang menyerahkan Rp 2 miliar dan Rp 4 miliar/orang. Tapi ada juga yang memberi Rp 100 juta kepada IS dengan jaminan uang tersebut dipinjam dalam rentang waktu tiga hari dengan bunga pengembalian yang besar, yakni Rp 30 juta dari total pinjaman Rp 100 juta.
“Nasabah tak pernah melaporkan secara resmi terkait pinjaman ini. Modus yang dia lakukan ialah mengaku bahwa keperluan uang tersebut untuk lelang aset, lelang mobil. Nasabah juga tak pernah konfirmasi kebenarannya dan di mana lelang tersebut dilakukan,” tambahnya.
Atas kejadian ini, manajemen PT Bank BNI Cabang Meulaboh mengimbau seluruh kalangan supaya tidak mudah percaya dengan iming-iming pengembalian dana yang tinggi dari siapa pun apabila ingin mengembalikan uang pinjaman. Apalahi jika dihitung dari segi rasionalitas keuangan hal itu sungguh tak mungkin dikembalikan uang pinjaman dalam jumlah bunga yang besar.
“Coba dipikir atau diteliti apakah iming-iming itu rasional atau tidak. Jangan gampang terpengaruh dengan iming-iming pengembalian uang yang besar,” imbuh Vicky Zulfikar.