Aznal Diduga Palsukan Dokumen Pangkat
Tudingan yang sangat tidak mengenakkan menerpa Kepala Biro Umum Setda Aceh yang juga
BANDA ACEH - Tudingan yang sangat tidak mengenakkan menerpa Kepala Biro Umum Setda Aceh yang juga Plt Wali Kota Sabang, T Aznal.
Dia disebut-sebut memalsukan persyaratan administrasi usulan kenaikan pangkat dari IV/a ke IV/b. Konon menurut kabar, tudingan itu dibisikkan oleh seseorang kepada Plt Gubernur Aceh.
Asisten III Setda Aceh, Syahrul Badaruddin bersama Kepala Inspektorat Aceh, Abdul Karim kepada Serambi mengaku sudah mendapat perintah dari Plt Gubernur Aceh, Soedarmo untuk mengusut dugaan itu.
Menurut versi si pelapor, kenaikan pangkat T Aznal belum cukup masa atau bulannya, tapi sudah diusul. Aznal diduga melakukan pemalsuan SK kenaikan pangkat atau jabatannya dari IV/a ke IV/b.
Sebelumnya, SK kenaikan pangkat T Aznal dari III/d ke IV/a diterbitkan Sekda Aceh, T Setia Budi atas nama Gubernur Aceh, dr Zaini Abdullah pada 18 Februari 2013 dengan Nomor PEG 821/22003.2013.
Untuk bisa mengusul kenaikan pangkat ke IV/b, menurut PP Nomor 12 Tahun 2002 ia harus duduk pada pangkat IV/a selama 24 bulan. Setelah itu baru boleh mengusul naik pangkat ke IV/b.
Tapi, kata sumber Serambi, SK kenaikan pangkatnya dari III/d ke IV/a yang diteken Sekda Aceh T Setia Budi pada 18 Februari 2013 diduga dipalsukannya dengan mengubah tanggal SK menjadi 5 September 2012 dengan Nomor PEG 821.22026/2012.
Tujuan perubahan tanggal penetapan SK kenaikan pangkat IV/a itu agar pada 2014 ia bisa mengusulkan kenaikan pangkat ke IV/b atau dengan kata lain tidak perlu menunggu 18 Februari 2015.
Tindakan Aznal, kata sumber Serambi, melanggar PP Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat. Pertama, diduga melakukan pemalsuan dan kedua belum cukup masa untuk naik pangkat ternyata sudah mengusulkan naik pangkat.
Jika dalam pengusutan nantinya terbukti T Aznal melakukan dugaan pengunduran SK kenaikan pangkat dengan cara pemalsuan bisa dikenakan sanksi penurunan pangkat setingkat. Pangkat IV/b yang dimilikinya saat ini bisa gugur dan sebagai sanksi kenaikan pangkat IV/a yang normal akan diturunkan menjadi III/d.
Tidak tahu
Mantan Sekda Aceh, T Setia Budi yang dimintai tanggapannya terkait dugaan pemalsuan SK kenaikan pangkat T Aznal mengaku dirinya baru tahu ketika Serambi memintai konfirmasi. “Kalau ditanya kapan SK kenaikan pangkat T Aznal dari III/d ke IV/a, saya tidak ingat lagi karena sudah dua tahun lebih pensiun,” kata Setia Budi. Setia Budi menjelaskan, kalau memang ada yang tidak benar dalam proses kenaikan pangkat PNS, ada Inspektorat dan BKPP yang bisa mengusut.
Asisten III Setda Aceh, Syahrul Badaruddin dan Kepala Inspektorat Aceh, Abdul Karim mengaku pernah dipanggil oleh Plt Gubernur Aceh terkait dugaan pemalsuan SK kenaikan pangkat T Aznal. “Plt Gubernur meminta kami untuk mengusut dugaan tersebut. Kami diberi waktu dua pekan untuk mengusut dan membuktikan dugaan pemalsuan dan pengunduran SK kenaikan pangkat T Aznal,” kata Syahrul Badaruddin.(her)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/plt-wali-kota-sabang-kunjungi-kip_20161101_192624.jpg)