Tim Baperjakat Periksa Aznal
Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat (Baperjakat) Pemerintah Aceh, Senin (5/12) memeriksa T Aznal Zahri
* Terkait Kasus Dokumen Pangkat
BANDA ACEH - Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat (Baperjakat) Pemerintah Aceh, Senin (5/12) memeriksa T Aznal Zahri MSi, Kepala Biro Umum Setda Aceh yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Sabang terkait pemalsuan dokumen untuk kenaikan pangkat dan jabatan yang diduga dia lakukan beberapa waktu lalu.
Pemeriksaan itu, antara lain, melibatkan Kepala Biro Hukum dan Kepala Biro Organisasi Setda Aceh, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP), serta Kepala Inspektorat. Pemeriksaan berlangsung di Kantor BKPP Aceh, kawasan Lampineung, Banda Aceh.
Kepala Inspektorat Aceh, Abdul Karim yang dikonfirmasi Serambi kemarin, menjelaskan, Aznal dipanggil untuk dimintai klarifikasinya terkait laporan yang masuk ke Plt Gubernur Aceh, Mayjen TNI (Purn) Soedarmo bahwa ia diduga memalsukan dokumen kepangkatan pada saat menjabat Kabag Umum untuk menjadi Kepala Biro Umum Setda Aceh.
“Teuku Aznal sudah pernah kita panggil pada tanggal 21 November 2016. Tapi, saat itu yang bersangkutan tidak hadir karena sedang mengikuti rapat persiapan pilkada serentak di Jakarta. Aznal hadir pada rapat itu dalam kapasitasnya sebagai Plt Wali Kota Sabang,” ungkap Abdul Karim.
Pemanggilan kedua, lanjutnya, dilakukan pada Senin (5/12) dan T Aznal hadir. Menurutnya, pemanggilan itu dilakukan karena setiap laporan dugaan pelanggaran oleh PNS, sebelum dikenakan sanksi, maka tim Baperjakat wajib memeriks apakah pelanggaran yang dilakukan itu termasuk pelanggaran berat, sedang, atau ringan.
Dalam laporan yang masuk ke Plt Gubernur Aceh, kata Abdul Karim lagi, Aznal diduga mengusulkan kenaikan pangkatnya dari III/d ke VI/a dengan cara memalsukan SK kenaikan jabatannya, agar cepat naik pangkat. “SK itulah yang kita periksa, apakah ada yang dipalsukan atau tidak. Sebab, laporan yang masuk kepada Plt Gubernur, ada dokumen kepangkatan dan kenaikan jabatan yang dipalsukan Aznal dengan cara mengundurkan tanggal, bulan, dan tahunnya,” jelas Abdul Karim.
Tapi, pihaknya belum bisa menjelaskan secara terbuka SK mana yang dipalsukan Aznal, karena masih dalam penyelidikan. “Kalau memang benar Saudara T Aznal melakukan pelanggaran hukum dalam proses usulan kenaikan pangkat, saya siap menindaknya,” kata Abdul Karim, mengutip penegasan Plt Gubernur kepada Tim Baperjakat.
Sebelumnya, T Aznal saat dikonfirmasi mengenai dugaan itu mengatakan, dalam pengusulan kenaikan pangkat dirinya, tidak ada dokumen yang dipalsukan. Proses yang dilakukannya justru sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002.
“Kalaupun ada orang yang melaporkan saya memalsukan SK dokumen kenaikan pangkat, itu karena ketidaksenangan orang tersebut terhadap promosi jabatan yang diberikan kepala daerah kepada saya,” ucap Aznal. (her)