Pilkada 2017
Ijazah Abusyik Sah
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menyatakan bahwa ijazah calon bupati Pidie dari jalur
BANDA ACEH - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menyatakan bahwa ijazah calon bupati Pidie dari jalur perseorangan (independen), Roni Ahmad alias Abusyik, sah secara hukum.
Keputusan itu disampaikan dalam sidang putusan terkait laporan dugaan ijazah palsu milik Abusyik oleh Said Safwatullah selaku Pengadu di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (21/12).
Putusan itu dibacakan Ketua DKPP RI, Prof Dr Jimly Asshiddiqie SH dibantu anggota, Prof Dr Anna Eliyana MH, Dr Nur Hidayat Sardini MSi, Saut Hamonangan Sirait MTh, dan Ida Budhiati MH.
Dalam perkara itu, pengadu menggugat KIP dan Panwaslih Pidie selaku teradu karena menetapkan Abusyik sebagai salah satu calon bupati setempat.
“Mengabulkan pokok pengaduan para pengadu untuk sebagian. Merehabilitasi nama baik teradu I, Ridwan selaku ketua merangkap anggota KIP Kabupaten Pidie, teradu II Teuku Samsul Bahri, teradu III Muhammadiah, teradu IV Heri Saputra, dan teradu V Muddin masing-masing selaku KIP Kabupaten Pidie,” demikian bunyi putusan sebagaimana dikutip Serambi dari Website DKPP kemarin.
Sebelumnya, pengadu melalui kuasa hukumnya Safaruddin SH dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menyampaikan beberapa hal yang diadukan pihaknya ke DKPP. Di antaranya, SK KIP Pidie yang meloloskan pencalonan Roni Ahmad, dugaan ijazah palsu Roni Ahmad, lembaga yang mengeluarkan ijazah Roni Ahmad tidak berwenang, dan kegandaan nomor induk kependudukan (NIK) KTP milik Roni Ahmad.
Menurut Safaruddin, ijazah yang digunakan Roni Ahmad mulai dari surat keterangan pengganti ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dari Madrasah Ibtidaiah Negeri (MIN), Madrasah Tsnawiah, dan Madrasah Aliah diduga semua palsu.
Terhadap penggunaan nama Roni Ahmad dalam ijazah Madrasah Tsnawiah yang dikeluarkan tahun 2008 dan Madrasah Aliah yang dikeluarkan tahun 2011 oleh Lembaga Pendidikan Islam (LPI) Dayah Ash-Habul Yamin, Kecamatan Grong-Grong, Pidie, Safaruddin mengatakan, baru bisa digunakan Roni Ahmad setelah adanya penetapan Pengadilan Negeri Sigli dalam nomor 58/Pdt.P/2015/PN-Sgl tertanggal 22 Desember 2015.
Namun, berdasarkan keterangan dan jawaban para pihak, keterangan para saksi, pihak terkait, bukti dokumen, dan fakta persidangan pada intinya menyebutkan bahwa pengadu kurang cermat dalam menyusun aduan dan terlalu umum. Terkait ijazah, teradu telah mengklarifikasi keabsahan ijazah ke MI Negeri Kampung Aree, LPI Ash-Habul Yamin untuk ijazah MTs dan MA, serta Kantor Kemenag Pidie dan Kanwil Kemenag Aceh.
“Dapat disimpulkan bahwa legalisasi ijazah telah dilakukan. Roni Ahmad benar peserta didik di MIN Kampung Aree dan LPI Ash-Habul Yamin. Ash-Habul Yamin juga termasuk dalam daftar pesantren yang berwenang menerbitkan ijazah formal,” kata Jimly seperti termuat dalam amar putusan DKPP RI.
Terkait soal kegandaan NIK dan KTP milik Roni Ahmad, disebutkan bahwa KIP Pidie tidak menemukan kejanggalan selama proses pemeriksaan kelengkapan persyaratan calon yang dilakukan secara bergantian oleh komisoner KIP Pidie. Menurut DKPP, aduan pengadu terhadap KIP Pidie selaku teradu tidak terbukti.
Diberhentikan
Pada sidang pembacaan putusan lainnya, DKPP RI malah memberhentikan seorang anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Tamiang, yakni Saiful Alam. Putusan itu diambil setelah Saiful Alam dinyatakan terbukti terlibat dalam kepengurusan Partai Gerindra Kabupaten Aceh Tamiang.
“Menerima pengaduan pengadu untuk seluruhnya dan menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada teradu atas nama Saiful Alam selaku Anggota Panwaslih Aceh Tamiang terhitung sejak dibacakannya putusan ini,” bunyi petikan amar putusan yang dibacakan Anggota Majelis, Saut H Sirait di Ruang Sidang DKPP, Jakarta sebagaimana dikutip Serambi dari Website DKPP, Rabu (21/12).
Pelanggaran etik yang dilakukan Saiful Alam berkaitan dengan laporan Andi Southpa, mahasiswa di Aceh Tamiang. Andi melaporkan, tahun 2013 teradu diduga masuk dalam kepengurusan Gerindra Aceh Tamiang. Hal itu dibuktikan dengan SK DPP Partai Gerindra Nomor 11-0206/Kpts/DPP-Gerindra/2013 tertanggal 12 November 2013 tentang susunan personalia pengurus DPC Partai Gerindra Aceh Tamiang di mana teradu menjabat sebagai wakil sekretaris.
Menurut pengadu, teradu juga menghadiri acara pengukuhan kepengurusan DPC Partai Gerindra Aceh Tamiang di Gedung Aula Sanggar Kegiatan Belajar (SKB). Hal ini juga didukung oleh fakta yang diperoleh pihak terkait, yakni Panwaslih Aceh Tamiang.
Berdasarkan penelusuran panwaslih, akhirnya ditemukan nama teradu tercantum dalam SK Kepengurusan DPC Partai Gerindra. Panwaslih juga menerangkan bahwa sampai tahun 2016, nama teradu masih tercantum dalam kepengurusan Partai Gerindra. (mas)