Berita Politik
Partai Politik di Aceh Dapat Bantuan Dana Rp 29 Miliar
Pemerintah Pusat mengabulkan usulan Pemerintah Aceh untuk menaikkan dana bantuan partai politik tahun 2025.
Dengan kenaikan ini, diharapkan partai politik dapat lebih optimal dalam menjalankan fungsi pendidikan politik, pengkaderan, dan penguatan demokrasi di daerah. Dedy Yuswadi, Kepala Kesbangpol Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Pusat mengabulkan usulan Pemerintah Aceh untuk menaikkan dana bantuan partai politik tahun 2025. Dengan penambahan ini, partai politik peraih kursi di DPRA akan menerima bantuan bervariasi, mulai dari Rp 226.630.000 hingga Rp 6,7 miliar. Informasi ini disampaikan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aceh, Dedy Yuswadi AP kepada Serambi, Rabu (5/8/2025).
Dedy Yuswadi AP merupakan ketua tim mewakili Pemerintah Aceh untuk menghadiri Rapat Tim Penilaian Permohonan Kenaikan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik untuk Tahun Anggaran 2025.
Rapat berlangsung di Situation Room Lantai 4 Gedung D, Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Rabu. Dalam rapat tersebut, Dedy didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, Kepala Inspektorat Aceh yang diwakili Irban M Fadhil, serta Kepala Bappeda Aceh yang diwakili Zulfikar.
Kehadiran mereka menandakan keseriusan Pemerintah Aceh dalam hal memastikan proses pengajuan kenaikan bantuan dana parpol dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Tindak lanjut surat Mualem
Dedy Yuswadi menjelaskan, rapat ini merupakan tindak lanjut dari surat yang diajukan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Cq Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum.
Dalam suratnya tertanggal 15 Juni 2025, Mualem mengajukan permohonan persetujuan kenaikan besaran dana hibah bantuan keuangan partai politik tahun 2025. Surat permohonan itu lalu ditandaklanjuti Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintah Umum Kementerian Dalam Negeri dengan mengundang Pemerintah Aceh. Undangan untuk menghadiri rapat Tim Penilaian Permohonan Kenaikan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik untuk Tahun Anggaran 2025, di Jakarta, Senin (4/8/2025).
Dedy menjelaskan, rapat itu bertujuan untuk mengevaluasi dan menilai kelayakan permohonan kenaikan bantuan partai politik dari Pemerintah Aceh kepada partai politik di Aceh. "Dengan kenaikan ini, diharapkan partai politik dapat lebih optimal dalam menjalankan fungsi pendidikan politik, pengkaderan, dan penguatan demokrasi di daerah," katanya.
Dedy memastikan bahwa Pemerintah Aceh berkomitmen memperkuat sinergi antara lembaga keuangan daerah dan institusi politik demi pembangunan Aceh yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Besaran dana parpol
Untuk diketahui, bantuan dana parpol merupakan bantuan keuangan pemerintah yang diberikan setiap tahunnya. Bantuan diberikan hanya kepada partai politik yang memperoleh kursi di DPR Aceh. Bantuan yang diberikan itu kemudian dikalikan dengan jumlah perolehan suara sah per partai.
Hasil perhitungan inilah yang kemudian diterima oleh partai politik.
Untuk diketahui, sebagaimana dijelaskan Kepala BPKA, Reza Saputra, sebelum tahun 2022, alokasi bantuan parpol per suara sah diberikan sebesar Rp 1.200.
Angka tersebut kemudian naik menjadi Rp 2.000 sampai dengan tahun 2024. Dan tahun 2025 ini, Pemerintah Aceh mengusulkan naik menjadi sebesar Rp 10.000 per suara sah. "Alhamdulillah, usulan kenaikan bantuan parpol di Aceh telah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri," ungkap Reza.
| PNA Aceh Selatan Konsisten Jadi Oposisi, Zaitun: Kita Jadi Penyeimbang |
|
|---|
| Demokrat Aceh Berikan Pendidikan Politik Kepada Kader |
|
|---|
| Salim Fakhry Terpilih Jadi Ketua Golkar Aceh, DPP Bantu Rp 1 Miliar untuk Penanganan Banjir |
|
|---|
| DPP Tegaskan Musda Golkar Aceh Tetap 30 November, Ada Instruksi Bahlil Bantu Korban Bencana Banjir |
|
|---|
| MK Tolak Uji UU Parpol Yang Diajukan Kader PKB Aceh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Kepala-Dinas-Pemuda-dan-Olahraga-Kadispora-Aceh-Dedy-Yuswadi-AP_2022.jpg)