Nugget Curah Harus Dilengkapi Identitas Produk
Tim penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh melakukan inspeksi mendadak (sidak)
BANDA ACEH - Tim penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Suzuya Mall Seutui, Banda Aceh, Rabu (18/1). Dalam sidak itu, mereka menemukan snack nugget curah dalam box pendingin di mall tersebut tidak terlampir identitas produk, seperti tanggal kedaluwarsa, asal produksi, dan nama produk.
Kepala BBPOM Banda Aceh, Dra Sjamsuliani Apt MM usai sidak itu kepada Serambi mengatakan snack nugget curah itu tidak diamankan oleh petugas, karena produknya terdaftar, namun proses penjualannya yang kurang tepat.
“Maka tadi tim mengingatkan petugas swalayan untuk melampirkan identitas produk. Seharusnya pada tiap produk curah yang dijual harus dilampirkan identitas produk, sehingga masyarakat dapat mengetahui terkait tanggal kedaluwarsanya, asal produksi, dan lainnya,” katanya.
Ia menambahkan pihak swalayan diperbolehkan menjual produk curah, namun harus jelas masa kedaluwarsanya dan sebelum habis masa kedaluwarsa maka kantong produk itu tidak boleh dibuang.
Dalam sidak tersebut, tim penyidik BBPOM juga mengamankan produk tanpa izin edar atau tidak terdaftar di BBPOM yang berasal dari luar negeri. yaitu berbagai permen curah di antaranya, un candy 20 kg, kimono 2,1 kg, dan jelly waisun 4,3 kg dengan nilai ekonomi sekitar Rp 1 jutaan lebih.
Sementara itu, di Suzuya Pasar Atjeh, tim juga mengamankan 80 kg kentang beku tanpa izin edar dari Holland dengan nilai ekonomi sekitar Rp 2,4 juta. “Produk-produk ini kita amankan karena tidak ada izin edar. Inilah modus-modus dari pelaku usaha yang menginginkan nilai tambah sehingga menghalalkan segala cara. Kita melihat dalam hal ini belum ada kesadaran dari pelaku usaha,” ujarnya.
Sjamsuliani mengimbau masyarakat harus cerdas dalam membeli sebuah produk untuk dikonsumsi maupun digunakan. Terutama dengan melihat label, tanggal kedaluwarsa, asal produksi. “Apabila masyarakat ragu maka dapat langsung bertanya sama petugas, karena itu hak konsumen untuk mengetahui apa yang mau dikonsumsi dan digunakannya,” imbuhnya yang mengatakan pihaknya akan sesering mungkin melakukan sidak untuk meningkatkan pengawasan.
Sementara Kabid Pemeriksaan dan Penyidikan BBPOM, Drs Hasbi Apt MM menambahkan dampak yang akan ditimbulkan dari produk tanpa izin edar yaitu belum dievaluasi dari BBPOM untuk tingkat keamanan, mutu, dan kemanfaatannya. Selain itu, apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan maka tidak tahu harus mengklaim kemana untuk meminta pertanggung jawabannya, sebab produsennya tidak diketahui.
Sedangkan dalam sidak ini, BBPOM Banda Aceh menurunkan satu tim terdiri dari tiga orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yaitu Naila SSi Apt, H Taufik SKM MSi, dan Bima Sakti, serta seorang petugas Nurlina.
Store Manager Suzuya Mall Banda Aceh, Neli Marlina mengatakan pada nugget curah biasa pihaknya melampirkan masa kedaluwarsanya di box pendingin tersebut. “Mungkin disini kelalaian kita juga, seharusnya kita tempelkan gambar produknya dan yang lainnya. Kedepan akan kita tingkatkan lagi controlling kita terhadap produk-produk curah ini, dan melampirkannya sesuai dengan arahan BBPOM,” katanya.
Sementara terkait permen curah yang diamankan oleh tim penyidik BBPOM, Neli mengatakan permen tersebut ada izin edar, masa kedaluwarsa, dan label halal. Namun ia mengaku, pihaknya tidak dapat memperlihatkan buktinya karena tidak ada pertinggal bungkusan dari produk itu, sebab stok yang terbatas. “Untuk sementara barangnya diamankan, setelah itu baru nanti kami klarifikasi,” demikian ujarnya. (una)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/bpom-banda-aceh-memeriksa-makanan-curah-saat-sidak_20170119_090035.jpg)