Guru Kontrak Dibayar Sesuai Jam
Pemerintah Aceh dilaporkan sepakat membayar honor tenaga guru kontrak SMA dan SMK di kabupaten/kota
* Kesepakatan Pemerintah Soal Nasib Guru Kontrak
BLANGPIDIE - Pemerintah Aceh dilaporkan sepakat membayar honor tenaga guru kontrak SMA dan SMK di kabupaten/kota yang jumlahnya belasan ribu orang berdasarkan jumlah jam mengajar. Honor tersebut dianggarkan dalam APBA 2017.
Ketua Koalisi Barisan Guru Bersatu (Kobar-GB) Aceh Sayuthi Aulia kepada Serambi, Kamis (19/1) menjelaskan pihaknya serius memperjuangkan nasib guru kontrak SMA dan SMK di kabupaten/kota setelah berlaku aturan pengalihan penyelenggaraan pendidikan dari kabupaten/kota ke pemerintah provinsi. Sementara aset yang dialihkan ke provinsi adalah guru SMA dan SMK yang berstatus PNS. Sedangkan guru kontrak, termasuk tenaga administrasi pendidikan tidak termasuk.
Sebelum pengalihan, honor guru dan tenaga administrasi pendidikan yang dikontrak dibayarkan pemerintah kabupaten/kota dari sumber APBK. Akan tetapi seperti dikemukakan Sayuthi Aulia, pemerintah provinsi kewalahan membayar honor guru SMA dan SMK serta tenaga administrasi pendidikan yang dilaporkan dari kabupaten/kota jumlahnya mencapai 11.546 orang.
“Karena nasib guru kontrak di SMA dan SMK yang tak jelas pascapengalihan tersebut, Kobar-GB Aceh terus memperjuangkan nasib mereka ke pemerintah provinsi,” kata Sayuthi. Serangkai pertemuan sudah dilaksanakan dengan Pemerintah Aceh dan DPRA yang dihadiri instansi dan pihak terkait lainnya.
Menurut Suyuthi Aulia didamppingi Sekretaris Dra Husniati Bantasyam, berdasarkan hasil rapat terakhir bahwa Pemerintah Aceh sepakat untuk membayar honor (gaji) guru dan tenaga kontrak (honorer) pada SMA dan SMK di kabupaten/kota yang jumlahnya mencapai 11.546 orang. “Pembayaran honor yang disepakati dengan Pemerintah Aceh adalah berbasis kinerja atau berdasarkan jumlah jam mengajar. Kalau jumlah jam mengajar lebih banyak, tentu honor yang diterima dalam jumlah lumayan,” kata Sayuthi.
Ia menyebutkan pembayaran honor guru kontrak berbasis kinerja untuk menghindari tenaga pengajar siluman yang mungkin ikut diusulkan oleh kababupaten/kota. Kemungkinan ini dilihat dari jumlah guru kontrak yang diusulkan ke provinsi berubah-ubah. “Semula, sekitar 8.000 orang, kemudian meningkat dan terakhir berjumlah 11.546 orang,” ujarnya.
Suyuthi menegaskan hasil lain dalam rapat tersebut pemerintah provinsi juga segera menyurati pemerintah kabupaten/kota untuk membayar honor guru kontrak pada SD dan SMP lanjutan Unicef tahun 2005 dan guru BTQ tahun 2009 sebanyak 4.500 orang yang honor mereka selama ini dibayar Dinas Pendikan Aceh bersumber dari APBA berdasarkan jumlah jam mengajar.
Karena itu, kata Sayuthi, pihaknya meminta kepada para guru kontrak SMA dan SMK serta SD dan SMP agar tidak resah. “Teruslah mengajar sambil berdoa agar APBA 2017 cepat disahkan dengan qanun sehingga honor guru kontrak bisa dicairkan,” ujarnya.
Seperti diketahui nasib ratusan guru kontrak di Aceh Barat Daya terkatung-katung pascapengalihan penyelenggaraan pendidikan dari Pemkab Abdya ke pemerintah provinsi sejak akhir Oktober lalu. Padahal mereka tetap melaksanakan tugas mengajar seperti biasa. Sementara Surat Keputusan (SK) sebagai guru kontrak daerah sudah berakhir 31 Desember 2016.
Guru kontrak SMA dan SMK di Abdya berjumlah 137 orang dan tenaga administrasi pendidikan yang dikontrak sebanyak 59 orang mendesak pemerintah provinsi memperjelas status mereka seperti honor dan kepastian perpanjangan SK kontrak yang telah habis masa berlaku Desember tahun lalu seperti dilansir Serambi, Kamis (19/1) kemarin.
Dalam hal ini Ketua Kobar-GB Aceh juga meminta kepastian kepada Dinas Pendidikan Abdya apakah sebelum Oktober tahun lalu atau sebelum pengalihan sudah mengirim data jumlah guru kontrak SMA dan SMK sebanyak 137 orang dan tenaga administrasi pendidikan 59 orang tersebut ke Disdik Provinsi Aceh. Kalau data tersebut sudah diajukan ke Disdik Aceh, maka dapat dipastikan guru kontrak di Abdya sudah masuk dalam kelompok jumlah 11.546 orang.
“Tetapi, bila belum diajukan, barang kali menjadi persoalan,” kata Sayuthi. Menurutnya soal perpanjangan SK guru kontrak sudah habis, kata Sayuthi, Disdik Aceh akan memperpanjang SK guru kontrak setelah terdata guru kontrak yang bisa menunjukkan kinerjanya berdasarkan bukti jam mengajar.(nun)