Rabu, 20 Mei 2026

Bendera Alam Peudeung Berkibar di 2 Kabupaten

Dua alam peudeung--bendera Kerajaan Aceh pada 1511-1530 Masehi--ditemukan berkibar di Idi Rayeuk, Aceh Timur

Tayang:
Editor: bakri
Bendera alam peudeung dipasang pada tiang pagar lahan warga di Gampong Peukan Sot, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie, Minggu (23/1). Bendera itu kini telah diamankan Polres Pidie. SERAMBI/M NAZAR 

IDI - Dua alam peudeung--bendera Kerajaan Aceh pada 1511-1530 Masehi--ditemukan berkibar di Idi Rayeuk, Aceh Timur, maupun di wilayah Pidie, Senin (23/1) kemarin. Kini, kedua bendera tersebut telah diamankan pihak keamanan setempat.

Dari Idi Rayeuk dilaporkan, bendera alam peudeung pertama kali diketahui berkibar di atas gedung Kantor Setdakab Aceh Timur. Bendera itu awalnya terlihat oleh pegawai Disdukcapil dari jarak 100 meter dari lokasinya berdiri, Senin (23/1) pukul 13.50 WIB.

Kemudian sekitar pukul 14.00 WIB, seorang pegawai Pemkab Aceh Timur melaporkan hal itu ke Danramil Idi Rayeuk. Lalu, anggota Koramil Idi Rayeuk berkoordinasi dengan anggota Sat Intelkam Polres Aceh Timur.

Kemudian, sekitar pukul 14.10 WIB, Kasat Intelkam Polres Aceh Timur bersama anggotanya tiba di lokasi dan meminta seorang menurunkan bendera tersebut untuk diamankan.

Sekitar pukul 14.45 WIB, masyarakat kembali menemukan bendera alam peudeung berkibar di atas tower air di belakang Kantor Perikanan TPI Idi Rayeuk.

Tim gabungan dari Polsek dan Koramil, dan Polairud Idi Rayeuk bergegas menuju lokasi dan menurunkan bendera alam peudeung tersebut dan selanjutnya disita.

Dari Sigli, ibu kota Kabupaten Pidie dilaporkan, bendera alam peudeung berkibar di tiga lokasi di Pidie, Senin (23/1/). Polisi langsung mengamankan ketiga lembar bendera warna merah dengan gambar bintang bulan berwarna putih dan sebilah pedang tunggal di bawahnya.

Informasi dihimpun kemarin, bendera tersebut ditemukan warga berkibar di tiga lokasi berbeda. Yakni, di salah satu ruko di jalan lingkar Lampeudeu Baroh, Kecamatan Pidie.

Bendera itu juga dipasang di pagar lapangan sepakbola Blang Paseh, Kecamatan Kota Sigli, dan pada tiang pagar lahan warga di Gampong Peukan Sot, Kecamatan Simpang Tiga. Munculnya bendera itu tidak menghebohkan warga Pidie.

Kapolres Pidie, AKBP M Ali Kadhafi SIK, kepada Serambi Senin (23/1) mengatakan, bendera bergambar bintang bulan dan pedang ditemukan warga dipasang pada tiga titik oleh pelaku yang belum diketahui identitasnya.

Warga melaporkan kepada polisi pemasangan bendera tersebut. “Begitu dilaporkan warga, anggota kita langsung ke lapangan untuk mengamankan tiga lembar bendera tersebut yang dipasang di lokasi terpisah,” kata Kapolres.

“Saya mengimbau semua pihak untuk menjaga kedamaian di Pidie. Sebentar lagi akan digelar pilkada untuk memilih pemimpin. Mari kita ciptakan suasana kondusif dalam menyongsong pilkada damai,” katanya.

Sekilas Alam Peudeung
Bendera dengan latar merah dan bintang bulan serta sebilah pedang tunggal di bawahnya itu merupakan bendera Kerajaan Aceh. Bahkan, bendera tersebut kerap disebut Alam Zulfikar. Mengacu pada sejarah, bendera tersebut telah digunakan sebagai lambang kerajaan pada masa Kerajaan Aceh Darussalam yang dipimpin Mughayat Syah (916-936 H atau 1511-1530 M).

Dalam berbagai sumber lainnya, Bendera Alam Peudeung itu telah berkibar sejak Kerajaan Aceh Darussalam berhasil menyatukan dua kerajaan kecil di ujung Sumatera. Yakni, Kerajaan Meukuta Alam dan Darul Kamal. Penyatuan dua kerajaan tersebut merupakan awal kesuksesan Kerajaan Aceh Darussalam yang akhirnya berhasil menguasai Selat Malaka.

Tak langgar hukum
Sementara itu, Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Goenawan yang dihubungi kemarin membenarnya adanya pengibaran bendera alam peudeung tersebut. Namun, ia tegaskan, seyogianya pengibaran bendera itu tidak melanggar hukum. “Alam peudeung itu historis, sebenarnya tidak melanggar hukum, sejauh momentumnya tepat,” kata Kombes Pol Goenawan.

Jikapun pelakunya ditangkap, lanjut Goenawan, menurutnya tak perlu diproses hukum, hanya saja harus ditanyakan apa motif atau tujuannya menaikkan bendera tersebut.

Menurutnya, bendera itu tidak melanggar hukum karena jika dikaitkan dengan separatis tidak ada hubungan, bukan simbol ideologi perjuangan. “Bendera itu kan historisnya kuat, itu bendera masa Sultan Iskandar Muda kan, ada nilai historisnya,” sebutnya.

Meski tak melanggar hukum, tapi masyarakat tetap diimbau untuk idak melakukan hal-hal yang dapat memancing suasana yang tidak baik, apalagi menjelang pilkada yang tinggal beberapa hari lagi. “Mari sama-sama kita jaga keamanan di sekitar kita,” pungkas Goenawan. (naz/dan/c49)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved